• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca MA: Pengacara Berstatus Terdakwa Tidak Boleh Memakai Baju Toga
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

MA: Pengacara Berstatus Terdakwa Tidak Boleh Memakai Baju Toga

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 26, 2025
2 Menit Baca
MA: Pengacara Berstatus Terdakwa Tidak Boleh Memakai Baju Toga
Bagikan

Baru-baru ini beredar pernyataan terkait seorang pengacara berstatus terdakwa berinisial RAN, ingin menggunakan Toga saat menghadiri persidangan. Hal ini rupanya menghebohkan ranah publik hingga Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Yanto, SH., MH. memberikan pernyataan.

Disela-sela konferensi pers yang dihelat di ruang Media Centre Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, SH., MH. merespon pertanyaan dari pewarta yang bertanya terkait keinginan RAN memakai baju Toga ketika dirinya berstatus terdakwa.

Hakim Agung MA RI tersebut menegaskan bahwa seorang pengacara yang berstatus terdakwa tidak diperbolehkan menggunakan baju toga.

“, Harus dibedakan kalau seorang pengacara baru bersidang, dapat surat kuasa mewakili, ya tentunya memakai toga. Tapi kalau statusnya terdakwa ya nggak bisa.” Ucap Prof. Dr. Yanto, SH., MH. saat konferensi pers di Jakarta, (10/02/2025).

Sebagai informasi, RAN adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh salah satu pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Pada sidang perdana yang digelar pada 06 Februari 2025, terdakwa berinisial RAN mengamuk usai tak terima dengan keputusan hakim yang menggelar sidang secara tertutup. Lalu, ia mendekati Hotman yang duduk di kursi terperiksa dan sempat memegang pundaknya. Suasana berubah menjadi gaduh, hingga anggota tim pengacara RAN terlihat naik ke meja.

Baca Juga

PMK 8 Tahun 2026
PMK 8 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Ini Ketentuan Baru Pelaporan Data Pajak di Indonesia
peraturan pemerintah terkait pembatasan digital untuk anak
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial dan Game bagi Anak, Komdigi Terapkan Aturan Baru Mulai 2026
Tarif Baru Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan AS: Apa Implikasinya Secara Hukum?
Tarif Baru Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan AS: Apa Implikasinya Secara Hukum?

Buntut perkara tersebut rupanya melebar. PN Jakarta Utara melaporkan terdakwa ke Bareskrim Polri pada 11 Februari 2025, karena dinilai melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang.

Mahkamah Agung juga menyebut kerusuhan yang terjadi di ruang sidang dianggap mencederai kehormatan peradilan atau Contempt of Court.

Fritz Paris Hutapea, CEO Hukumku, juga memberikan pernyataan bahwa kejadian tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak demi kepentingan dunia hukum yang baik dan profesional.

“Semoga peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, mendorong praktik hukum yang lebih baik dan profesional, demi kepentingan klien maupun para advokat.” tutup Fritz Paris Hutapea melalui pesan singkat.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Penagihan utang antar perusahaan
Prosedur Penagihan Utang Antar Perusahaan Menurut Hukum Indonesia
Maret 27, 2026
PMK 8 Tahun 2026
PMK 8 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Ini Ketentuan Baru Pelaporan Data Pajak di Indonesia
Maret 27, 2026
Dasar hukum tahanan rumah
Tahanan Rumah dalam Hukum Indonesia: Syarat, Dasar Hukum, dan Aturannya
Maret 26, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

news

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Saham Gorengan, Libatkan Mantan Pegawai BEI

3 Menit Baca
peradi sai x hukumku
news

Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat

4 Menit Baca
news

Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia

2 Menit Baca
Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push
news

Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?