• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Daftar Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan tentang Perceraian
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Daftar Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan tentang Perceraian

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 13, 2025
4 Menit Baca
Daftar Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan tentang Perceraian
Bagikan

Pertanyaan apa saja yang sering ditanyakan tentang perceraian? Bagi orang banyak, perkara perceraian memanglah merupakan proses yang kompleks dan seringkali menimbulkan banyak pertanyaan bagi pasangan yang ingin berpisah. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan dan menjawab beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan seputar perceraian untuk membantu Anda memahami aspek-aspek penting dari proses ini.

Bagaimana Proses Pengajuan Perceraian?

Mengutip dari laman resmi Pengadilan Agama Rengat, maka berikut ini merupakan sejumlah dokumen perceraian, yaitu:

Daftar Isi
  • Bagaimana Proses Pengajuan Perceraian?
  • Berapa Lama Waktu yang Diperlukan untuk Sebuah Perceraian?
  • Apa yang Terjadi pada Aset Bersama dalam Perceraian?
  • Surat nikah asli;
  • Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai;
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dari penggugat;
  • Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas;
  • Salinan Kartu Keluarga (“KK”);
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermaterai dan terlegalisir.

Berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadili gugatan perceraian. Sehingga penting bagi Anda untuk mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama yang berlokasi di domisi pihak tergugat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 118 HIR. 

Sebagai pihak pemohon, anda diwajibkan untuk mempersiapkan segala dokumen persyaratan perceraian yang telah kami sebutkan sebelumnya, mendaftarkan perkara perceraian di Pengadilan Agama, mengikuti proses persidangan dari awal hingga akhir (salah satunya adalah mediasi), dan juga membayar biaya perkara serta seluruh biaya yang diperlukan seperti biaya advokat jika anda menggunakan kuasa hukum untuk membantu menyelesaikan perkara anda.

Berapa Lama Waktu yang Diperlukan untuk Sebuah Perceraian?

Waktu yang dibutuhkan untuk proses perceraian hingga selesai tergantung dari seberapa kompleksnya masalah yang dihadapi. Proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama. Apabila prosesi sidang berjalan lancar, maka diperlukan waktu 3 bulan sampai 4 bulan saja.

Baca Juga: Manfaat Menggunakan Layanan Pengacara Perceraian Lewat Online

Baca Juga

apakah pelakor bisa dipidana?
Apakah Pelakor Bisa Dipidana? Ini Risiko Hukum yang Perlu Diketahui di Indonesia
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
cara membuat surat cerai dan langkah pengurusan gugatan cerai di indonesia
Langkah Pengurusan Surat Cerai dan Mengajukan Gugatannya

Apa yang Terjadi pada Aset Bersama dalam Perceraian?

Sebelum memutuskan pembagian harta bersama dalam perceraian, kita perlu memahami, bahwa di dalam perkawinan ada dua jenis harta, yaitu harta bersama dan harta bawaan. Harta bawaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasa 87 angka 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah harta yang diperoleh oleh masing-masing pihak baik melalui waris atau hibah dan karenanya menjadi milik mereka masing-masing. Harta tersebut berbeda dengan harta Bersama yang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 1974 diperoleh oleh kedua belah pihak selama masa perkawinan berlangsung. :

Keduanya perlu dibedakan karena jika terjadi perceraian maka akan berbeda dampaknya, terutama jika para pihak membuat perjanjian pemisahan harta. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 dan 129 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka harta bersama diantara suami dan istri akan dibagi dua diantara mereka. Hal ini terutama terjadi jika diantara mereka tidak pernah ada perjanjian perkawinan yang akan menyebabkan terjadinya pencampuran harta mereka. 

Sedangkan jika ada perjanjian pemisahan harta, maka berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 69/PUU/XIII/2015,  maka harta mereka berdua tidak akan tercampur dan kedua belah pihak dapat menjual atau menjaminkan harta mereka masing-masing tanpa persetujuan pasangannya. Dengan kata lain, jika terjadi perceraian maka harta mereka akan menjadi seperti harta bawaan dan tidak perlu dibagi dua sebagaimana harus dilakukan pada harta bersama.

TAGGED:Hukum Keluarga
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Penagihan utang antar perusahaan
Prosedur Penagihan Utang Antar Perusahaan Menurut Hukum Indonesia
Maret 27, 2026
PMK 8 Tahun 2026
PMK 8 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Ini Ketentuan Baru Pelaporan Data Pajak di Indonesia
Maret 27, 2026
Dasar hukum tahanan rumah
Tahanan Rumah dalam Hukum Indonesia: Syarat, Dasar Hukum, dan Aturannya
Maret 26, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian

4 Menit Baca
harta gono gini
General

Bagaimana Hukum Mengatur Harta Gono Gini Beda Kewarganegaraan?

4 Menit Baca
harta bersama suami istri tabungan bersama
General

Tabungan Suami Istri Termasuk Harta Gono-Gini? Simak Penjelasannya

2 Menit Baca
menentukan hak waris jika tak ada keturunan atau tidak ada anak
General

Bagaimana Menentukan Hak Waris Jika Tak Ada Keturunan?

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?