• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Apa Doksing? Dari Kasus Codeblu VS Farida Nurhan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apa Doksing? Dari Kasus Codeblu VS Farida Nurhan

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
2 Menit Baca
Apa Doksing? Dari Kasus Codeblu VS Farida Nurhan
Bagikan

Dunia maya akhir-akhir ini telah menjadi saksi dari konflik antara Codeblu dan Farida Nurhan. Perselisihan ini dimulai setelah dua vlogger kuliner, Aa Juju dan Codeblu, memberikan ulasan yang jujur dan tajam. Akibatnya, Farida Nurhan menyerang mereka di media sosial dan melakukan doxing terhadap Codeblu. Situasi ini menyebabkan Codeblu merasa dirugikan dan mengancam akan melaporkan Farida Nurhan ke pihak berwajib atas tindakan doxing yang dilakukannya. Namun, apa sebenarnya doxing?

Doxing adalah tindakan menyebarkan data pribadi seseorang secara ilegal. Tujuannya bisa beragam, seperti pencemaran nama baik, pencurian identitas, pelecehan online, dan sejenisnya. Doxing sendiri merupakan salah satu bentuk kejahatan di dunia maya. Lalu, bagaimana hukum Indonesia mengenai doxing?

Regulasi tentang kejahatan di dunia maya di Indonesia yang berkaitan dengan doxing diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini menetapkan tindakan-tindakan yang dilarang dan sanksinya. Selain itu, doxing juga diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hukum Indonesia menyatakan bahwa doxing adalah tindakan yang dilarang, dan pelakunya dapat dikenai sanksi.

Berdasarkan UU PDP, sanksi yang dikenakan kepada pelaku doxing di Indonesia antara lain pidana dengan hukuman penjara selama 4 hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar jika seseorang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Berdasarkan UU ITE, seseorang yang melakukan tindakan doxing bisa dikenai pidana penjara selama 6 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

TAGGED:Hukum PidanaUU ITE
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Penagihan utang antar perusahaan
Prosedur Penagihan Utang Antar Perusahaan Menurut Hukum Indonesia
Maret 27, 2026
PMK 8 Tahun 2026
PMK 8 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Ini Ketentuan Baru Pelaporan Data Pajak di Indonesia
Maret 27, 2026
Dasar hukum tahanan rumah
Tahanan Rumah dalam Hukum Indonesia: Syarat, Dasar Hukum, dan Aturannya
Maret 26, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

shadow director
General

Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?

4 Menit Baca
jenis saksi dalam perkara pidana
General

9 Jenis Saksi dalam Perkara Pidana

5 Menit Baca
asas hukum pidana
General

Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana

8 Menit Baca
General

Mengungkap Ragam Modus Pencucian Uang di Indonesia

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?