• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Panduan Lengkap Pelaporan LKPM Melalui OSS
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Panduan Lengkap Pelaporan LKPM Melalui OSS

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 16, 2025
5 Menit Baca
Panduan Lengkap Pelaporan LKPM Melalui OSS
Bagikan

Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang telah melakukan investasi di Indonesia. Pelaporan ini penting untuk memantau perkembangan realisasi investasi dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS), proses pelaporan LKPM menjadi lebih mudah dan efisien. 

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara pelaporan LKPM melalui OSS, mulai dari persiapan yang diperlukan hingga langkah-langkah yang harus dilakukan dalam sistem OSS. Dengan memahami panduan ini, perusahaan Anda dapat memastikan bahwa pelaporan LKPM dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Daftar Isi
Persiapan Sebelum Melaporkan LKPM di OSSLangkah-Langkah Melaporkan LKPM di OSSKonsultasikan Pelaporan LKPM Anda dengan Hukumku

Persiapan Sebelum Melaporkan LKPM di OSS

Sebelum memulai proses pelaporan LKPM melalui OSS, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan oleh perusahaan. Persiapan ini penting untuk memastikan bahwa semua data dan dokumen yang diperlukan tersedia dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaporan yang akurat dan lengkap tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga menghindari potensi sanksi atau kendala di kemudian hari.

Pertama-tama, pastikan bahwa Anda memiliki akses ke sistem OSS. Untuk itu, perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui pendaftaran di OSS. Selain itu, pastikan bahwa data investasi perusahaan sudah lengkap dan terbaru. Data ini mencakup informasi tentang realisasi investasi, jumlah tenaga kerja yang digunakan, dan perkembangan proyek yang sedang dijalankan. Pastikan semua informasi ini tercatat dengan baik, karena akan menjadi dasar dalam pelaporan LKPM.

Selain data investasi, dokumen pendukung lainnya seperti laporan keuangan dan bukti-bukti transaksi juga perlu dipersiapkan. Dokumen-dokumen ini mungkin diperlukan untuk mendukung angka-angka yang dilaporkan dalam LKPM. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Penanaman Modal, pelaporan LKPM harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari proyek investasi yang sedang berlangsung.

Langkah-Langkah Melaporkan LKPM di OSS

Setelah semua persiapan selesai, langkah berikutnya adalah melakukan pelaporan LKPM melalui OSS. Proses ini terdiri dari beberapa tahap yang harus diikuti dengan cermat. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan LKPM di OSS:

Baca Juga

aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Cara Mengurus Saham Warisan: Dasar Hukum, Langkah, dan Tantangannya
Cara Mengurus Saham Warisan: Dasar Hukum, Langkah, dan Tantangannya
Jangan Disepelekan, Ini Pentingnya Perjanjian Keagenan dalam Bisnis
Jangan Disepelekan, Ini Pentingnya Perjanjian Keagenan dalam Bisnis

1. Login ke Sistem OSS

Langkah pertama dalam melaporkan LKPM adalah masuk ke sistem OSS melalui situs resmi OSS di oss.go.id. Gunakan akun perusahaan yang telah terdaftar dan pastikan Anda memiliki hak akses yang diperlukan untuk melaporkan LKPM.

2. Akses Menu LKPM

Setelah berhasil login, cari dan pilih menu “Pelaporan LKPM” pada dashboard OSS. Menu ini akan mengarahkan Anda ke halaman khusus untuk pengisian LKPM.

3. Isi Data Investasi

Pada halaman pengisian LKPM, masukkan data investasi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Data yang harus diisi mencakup realisasi modal, penggunaan tenaga kerja, dan perkembangan fisik proyek. Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Beberapa bagian dari laporan mungkin memerlukan unggahan dokumen pendukung seperti laporan keuangan atau bukti realisasi investasi. Pastikan dokumen-dokumen ini diunggah dalam format yang diterima oleh sistem OSS dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

5. Review dan Validasi Data

Setelah semua data diisi, lakukan review untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kelalaian dalam pengisian. Sistem OSS biasanya menyediakan fitur untuk memeriksa kembali data sebelum pengiriman akhir.

6. Kirim Laporan

Jika semua data sudah benar, langkah terakhir adalah mengirimkan laporan LKPM. Setelah laporan dikirim, Anda akan menerima tanda terima yang membuktikan bahwa laporan telah diterima oleh sistem OSS.

Konsultasikan Pelaporan LKPM Anda dengan Hukumku

Pelaporan LKPM melalui OSS adalah langkah penting dalam memastikan bahwa perusahaan Anda mematuhi peraturan investasi yang berlaku di Indonesia. Namun, proses ini bisa menjadi rumit, terutama jika ada kendala teknis atau kekurangan data. Untuk memastikan bahwa pelaporan LKPM Anda dilakukan dengan benar, konsultasikan masalah hukum dan kepatuhan Anda dengan Hukumku. 

Hukumku siap membantu Anda dalam setiap tahap proses pelaporan, mulai dari persiapan hingga pengiriman laporan. Dengan bantuan Hukumku, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan Anda memenuhi semua persyaratan hukum dengan efisien dan tepat waktu. Dapatkan konsultasi hukum yang andal dan profesional hanya di Hukumku.

TAGGED:Hukum BisnisHukum PerusahaanTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Juni 30, 2025
kontrak dan perjanjian afiliasi
Cara Membuat Kontrak dan Perjanjian untuk Program Afiliasi
Juni 20, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Apa Itu Diversifikasi Usaha? Ini Tujuan, Syarat dan Risikonya
General

Apa Itu Diversifikasi Usaha? Ini Tujuan, Syarat dan Risikonya

3 Menit Baca
Pemindahan Kepemilikan Perusahaan: Jenis, Prosedur, dan Ancaman Risikonya
General

Pemindahan Kepemilikan Perusahaan: Jenis, Prosedur, dan Ancaman Risikonya

5 Menit Baca
Syarat dan Prosedur Pembubaran PT Secara Hukum
General

Syarat dan Prosedur Pembubaran PT Secara Hukum

4 Menit Baca
Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis: Ini yang Sering Diabaikan Pebisnis!
General

Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis: Ini yang Sering Diabaikan Pebisnis!

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?