• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Cara Membuat Kantor Cabang Perusahaan: Panduan untuk Pengusaha dan Pemilik Bisnis
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Cara Membuat Kantor Cabang Perusahaan: Panduan untuk Pengusaha dan Pemilik Bisnis

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 26, 2025
6 Menit Baca
Cara Membuat Kantor Cabang Perusahaan: Panduan untuk Pengusaha dan Pemilik Bisnis
Bagikan

Perusahaan induk dapat membuat kantor cabang di berbagai wilayah lain dalam rangka pelebaran sayap bisnis. Kantor atau perusahaan cabang ini nantinya beroperasi dan membagikan keuntungan kepada pihak perusahaan induk.

Lantas, bagaimana cara membuat kantor cabang perusahaan? Artikel ini menjelaskan tentang sejumlah persyaratan untuk menciptakan suatu kantor cabang baru, persiapan dokumen, panduan daftar, dan kapan kantor cabang itu resmi dibuka.

Daftar Isi
Persyaratan Membuka Kantor Cabang PerusahaanLangkah-Langkah Membuat Kantor Cabang PerusahaanPenutup

Pengusaha dan pebisnis bisa memelajari cara membuka kantor cabang perusahaan, mulai dari proses pendaftaran hingga tips sukses pengelolaan kantor cabang. Untuk memahami rinciannya, Anda bisa membaca pembahasan berikut.

Persyaratan Membuka Kantor Cabang Perusahaan

Cara membuat kantor cabang perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa di antaranya melibatkan dokumen izin kepemilikan perusahaan induk, perpajakan atau NPWP, identitas lain, dan lokasi keberadaan cabang.

Adapun syarat pembuatan kantor cabang terlampir dalam PBKPM Nomor 13 Tahun 2017. Untuk memantau secara lebih rinci terkait persyaratan daftar kantor cabang, perhatikan daftar penjelasan berikut.

1. Izin Usaha Perusahaan Induk

Perizinan usaha perusahaan induk dibutuhkan untuk pembuatan kantor cabang, sementara perusahaan cabang hanya disuruh bikin Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dalam poin ini, dokumen yang diminta dalam pendaftaran adalah SIU atau Surat Izin Usaha milik perusahaan induknya.

Baca Juga

Cara Lapor SPT Tahunan Online Tahun 2025 untuk Pribadi dan Badan
Cara Lapor SPT Tahunan Online Tahun 2025 untuk Pribadi dan Badan
Cara Membuat Peraturan Perusahaan yang Efektif
Cara Membuat Peraturan Perusahaan yang Efektif
cara melaporkan pemerasan secara online
Cara Lapor Pemerasan Secara Online, Bisa Lewat Aplikasi & WhatsApp

2. Akta dan SK Perusahaan Induk

Selain perizinan usaha, akta pendirian resmi serta surat keterangan (SK) perusahaan induk juga diperlukan dalam proses pembuatan kantor cabang. Anda bisa mengunggah kedua dokumen terkait dalam pendaftaran.

3. NPWP Perusahaan Induk

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga dibutuhkan sebagai salah satu syarat pendirian perusahaan cabang. Dalam konteks perpajakan, perusahaan termasuk sebagai lembaga hukum yang wajib menyetor dana tertentu.

4. Akta Pembukaan Kantor Cabang dan Pengangkatan Kepala Kantornya

Berhubungan dengan pembentukan perusahaan cabang baru, akta mengenai pembukaan tempat bisnis baru ini dibutuhkan untuk daftar. Bukan hanya itu, surat keterangan mengenai pengangkatan Kepala Kantor Cabang juga mesti dilampirkan.

5. KTP dan NPWP Kepala Kantor Cabang

Masih berkaitan dengan kantor cabang baru yang direncanakan berdiri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Kantor Cabang wajib diunggah. Begitu juga dengan Nomor Pokok Wajib Pajak individu terkait sebagai orang yang kena pajaknya.

6. Surat Pernyataan Lokasi Kantor Cabang

Berkas terakhir yang dibutuhkan untuk membuat perusahaan atau kantor cabang baru adalah surat pernyataan lokasi kantor. Anda bisa meminta pembuatan surat ini ke pemerintah daerah, yakni di lokasi kantor cabang baru masing-masing.

Langkah-Langkah Membuat Kantor Cabang Perusahaan

Cara membuat kantor cabang perusahaan dalam artikel ini mencakup empat langkah utama. Dimulai dari menyusun perencanaan pendirian beserta konsultasi, mempersiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan, mendaftar, hingga memeroleh sertifikat pendirian kantor cabang.

Untuk memahami secara lebih rinci, Anda bisa membaca secara lengkap keempat langkah berikut.

1. Perencanaan Pendirian dan Konsultasi

Sesuatu hal pasti dimulai dari rencana, begitu pula perusahaan yang ingin membuka kantor cabang baru di lokasi tertentu. Anda bisa mendiskusikan perihal pendirian kantor cabang bersama jajaran internal perusahaan.

Adapun konsultasi juga menjadi poin penting tentang perencanaan ini, mengingat pendirian kantor cabang baru berhubungan dengan sejumlah peraturan. Oleh sebab itu, Anda bisa menggunakan layanan konsultasi Hukumku untuk bertemu ahli terkait.

2. Persiapkan Dokumen Sesuai Persyaratan

Sesuai persyaratan membuka cabang perusahaan yang telah dilampirkan di atas, Anda perlu mempersiapkan semua berkasnya. Pastikan dokumen itu terkumpul secara rapih, kemudian discan dan terlihat jelas.

3. Pendaftaran Kantor Cabang

Menurut Pasal 45 PBKPM Nomor 14 Tahun 2017, perusahaan yang kewenangannya di bawah pemerintah pusat bisa menyampaikan laporan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara perusahaan yang kewenangannya di bawah pemerintah daerah dapat menlaporkan pembukaan kantor cabang baru ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.

Namun demikian, pengajuan pembuatan kantor cabang perusahaan sama-sama dilaksanakan lewat Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik atau SPIPISE. Lantas, kapan dokumen resmi pendirian kantor cabang diterbitkan?

4. Memeroleh Sertifikat Pembukaan Kantor Cabang

Cara membuat kantor cabang perusahaan ditutup dengan penerbitan surat maksimal tiga hari pasca penerimaan pengajuan. Anda akan memeroleh sertifikat kantor cabang berformat PDF, lengkap dengan tanda tangan digital serta laman pengesahan.

Namun demikian, pendirian bisa pula ditolak oleh pihak penilai. Keterangan mengenai penolakan tersebut disampaikan lebih lambat, yakni maksimal 5 hari kerja.

Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa cara membuat kantor cabang perusahaan membutuhkan sejumlah dokumen persyaratan. Sebelum itu, Anda bisa mengonsultasikan perencanaan pendirian ke pihak yang ahli.

Langkah pembentukan kantor cabang baru pun terbilang sederhana karena sudah memanfaatkan teknologi canggih. Anda hanya perlu mengajukan permohonan pembuatan kantor melalui platform resmi SPIPISE.

Kendati sederhana, dokumen yang tidak sesuai syarat atau tak lengkap bisa saja menjadi alasan penolakan. Oleh sebab itu, Anda perlu bimbingan sejumlah ahli hukum maupun konsultan bisnis terkait cara membuat kantor cabang perusahaan.

Hukumku menyediakan berbagai layanan hukum dan perizinan untuk perusahaan, termasuk bagi mereka yang ingin membuka kantor cabang baru. Dengan menggunakan layanan Hukumku, Anda bisa mendapatkan arahan serta bantuan terkait persyaratan maupun proses daftarnya.

TAGGED:Tips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Jenis Putusan Pengadilan Berdasarkan Sifatnya
Juli 10, 2025
database putusan pengadilan ma, direktori putusan ma terlengkap
Cara Melihat Putusan Mahkamah Agung dengan Mudah dan Cepat
Juli 10, 2025
Ekstradisi Adalah
Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Juli 9, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Tata Krama Pengadilan dan Contempt of Court di Indonesia
General

Tata Krama Pengadilan dan Contempt of Court di Indonesia

6 Menit Baca
Apa Itu LSM? Bagaimana Cara Mendirikan LSM yang Legal?
General

Apa Itu LSM? Bagaimana Cara Mendirikan LSM yang Legal?

9 Menit Baca
Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai
General

Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai

7 Menit Baca
Cara Mengurus Izin Usaha Industri Tanpa Ribet
General

Cara Mengurus Izin Usaha Industri Tanpa Ribet

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?