• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Cara Mendapatkan SIUPMSE: Langkah-Langkah Mendirikan Usaha E-Commerce yang Legal
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Cara Mendapatkan SIUPMSE: Langkah-Langkah Mendirikan Usaha E-Commerce yang Legal

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui May 16, 2025
6 Menit Baca
Cara Mendapatkan SIUPMSE: Langkah-Langkah Mendirikan Usaha E-Commerce yang Legal
Bagikan

SIUPMSE adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Cara mendapatkan SIUPMSE lewat platform Online Single Submission (OSS) bisa diterapkan para pebisnis e-commerce atau toko online.

Bagaimana cara mendapatkan SIUPMSE? Artikel ini membahas sekilas tentang SIUPMSE, mengapa perizinan ini dibutuhkan untuk mendirikan usaha e-commerce yang legal, dan syarat beserta cara mendapatkannya.

Daftar Isi
Sekilas Tentang SIUPMSEMengapa SIUPMSE Penting untuk Bisnis e-Commerce?Syarat Mendapatkan SIUPMSECara Mendapatkan SIUPMSEPenutup

Apakah Anda ingin membuka usaha e-commerce? Anda bisa mendapatkan informasi tentang SIUPMSE, berkas persyaratan, dan tahapan pendaftarannya lengkap melalui artikel ini.

Sekilas Tentang SIUPMSE

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diperlukan oleh setiap pebisnis maupun perusahaan yang menjalankan kegiatan di bidang perdagangan. Sementara SIUPMSE berarti Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

SIUPMSE berfungsi memberikan para pelaku usaha legalitas, tepatnya agar bisa memulai ataupun menjalani kegiatan di platform daring. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditulis ketentuannya dalam Permendag RI No 31 Tahun 2023.

Pada pasal 1 ayat (2), PMSE dijabarkan sebagai aktivitas dagang yang bertransaksi via perangkat serta prosedur elektronik.

Baca Juga

Jangan Disepelekan, Ini Pentingnya Perjanjian Keagenan dalam Bisnis
Jangan Disepelekan, Ini Pentingnya Perjanjian Keagenan dalam Bisnis
Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis: Ini yang Sering Diabaikan Pebisnis!
Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis: Ini yang Sering Diabaikan Pebisnis!
Buntut Gagal Bayar Investree, Nasabah Fintech Harus Pahami Dasar Hukum Ini
Buntut Gagal Bayar Investree, Nasabah Fintech Harus Pahami Dasar Hukum Ini

Adapun sistem elektronik, sesuai ayat (3), diatur sebagai rangkaian perangkat maupun prosedur elektronik yang difungsikan untuk mempersiapkan, mengolah, analisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, hingga menyebarkan informasi elektronik.

Berdasarkan sejumlah pengertian dari beberapa istilah di atas, maka SIUPMSE bisa disebut sebagai dokumen legal perizinan berdagang di sistem elektronik.

Terkait penerbitannya, berkas SIUPMSE dikeluarkan oleh Lembaga Online Single Submission untuk dan atas nama Menteri. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023.

Mengapa SIUPMSE Penting untuk Bisnis e-Commerce?

Berbicara mengenai perizinan, dokumen legal sekiranya diperlukan sebagai bukti kuat terhadap identitas maupun status hukum perusahaan. Pernyataan ini berlaku pula untuk SIUPMSE yang diklaim penting untuk bisnis e-commerce.

Perjalanan suatu usaha tentu mengalami lonjakan turun dan naik, disertai oleh potensi konflik atau risiko hukum tertentu, berhubungan dengan sejumlah peraturan yang berlaku, hingga pemikiran untuk meluaskan sayap bisnis.

SIUPMSE pun menjadi bagian penting dalam segala permasalahan dan perencanaan di atas. Kita bisa menganggap IUPMSE sebagai sertifikat kepemilikan atas sebuah usaha, kemudian Anda menggunakan itu sebagai fasilitas ke berbagai bidang.

Ketika ada permasalahan hukum terkait perizinan misalnya, Anda secara legal bisa menunjukkan SIUPMSE yang mencantumkan bisnis. Adapun mereka yang punya SIUPMSE dapat lebih mudah meluaskan sayap bisnis karena terdata di sistem OSS dan Kemendag.

Syarat Mendapatkan SIUPMSE

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha agar mereka bisa mendapatkan SIUPMSE. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendag No. 23 Tahun 2023, pebisnis e-commerce bisa diberikan izin dengan cara mengajukan permohonan ke Menteri melalui OSS.

Adapun pengajuan SIUPMSE bisa diterapkan seandainya pelaku usaha sudah memenuhi sejumlah kriteria berikut.

1. Punya layanan pengaduan konsumen

Layanan ini harus sesuai Perppu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ditampilkan jelas di laman dan terbaca jelas oleh konsumen, serta kontak yang bisa dihubungi, sebagaimana ditulis dalam Pasal 9 Permendag No. 23 Tahun 2023.

2. Melampirkan informasi kontak layanan pengaduan pemerintah

Lewat Pasal 10 peraturan yang sama, pelaku usaha juga ditetapkan harus menyediakan informasi kontak layanan pengaduan Konsumen Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Seperti poin pertama, ketentuan ini wajib dicantumkan secara jelas.

3. Pemenuhan standar barang dan/atau jasa

Ketentuan ini diatur melalui Pasal 11 peraturan serupa. Pemenuhan standar barang dan/jasa yang dimaksud mencakup nomor sertifikat SNI, nomor sertifikat halal, nomor registrasi produk terkait K3L, dan nomor izin.

Cara Mendapatkan SIUPMSE

Untuk mendapatkan SIUPMSE melalui OSS, pelaku usaha maupun penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Akses laman OSS

Sebagai tahapan pertama, Anda bisa membuka aplikasi ataupun platform OSS sebelum melakukan pendaftaran. Anda dapat mengaskses laman pendaftaran resmi tersebut melalui alamat https://oss.go.id/.

2. Daftar Akun di OSS

Untuk melakukan pendaftaran di OSS, Anda perlu mengetuk tombol “Daftar” yang ada di sebelah kanan atas layar. Pada tahapan ini, diperlukan pemilihan terhadap skala usaha, verifikasi data, pembuatan kata sandi akun, dan mengisi profil pelaku usaha.

3. Mengisi Data Pelaku Usaha yang Diminta Sistem OSS

Jika akun sudah berhasil dibuat, pebisnis akan diminta mengisi formulir “Data Pelaku Usaha”. Pada tahapan ini, Anda akan disuruh mengisi bidang usaha, lingkup kegiatan usaha, dan menambahkan produk ataupun jasa yang ditawarkan dalam bisnis.

4. Mengajukan Perizinan Berusaha PMSE

Setelah mengisi lengkap formulir, para pebisnis bisa lanjut mengajukan perizinan berusaha dengan mengetuk “Proses Perizinan Berusaha”. Pastikan bahwa Anda secara khusus memilih opsi penjualan bersistem elektronik dalam langkah ini.

Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, SIUPMSE dibutuhkan sebagai perizinan khusus bagi pedagang maupun pebisnis toko daring. Ketentuan ini berlaku pula bagi mereka yang menggeluti usaha melalui layanan e-commerce.

Ada berbagai macam keuntungan yang dapat Anda peroleh jika memunyai SIUPMSE, misal dicantumkan produknya di laman resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Dengan begitu, nama produk dan usaha Anda bisa menjadi lebih dipercaya konsumen.

Sehubungan dengan itu, Hukumku menyediakan layanan jasa perizinan SIUPMSE. Anda akan dibantu dalam proses pemberkasan maupun pengajuan izin berdagang di e-commerce, termasuk jasa konsultasinya. Hubungi tim Hukumku untuk konsultasi lebih lanjut.

TAGGED:Hukum BisnisTipsUU ITE
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
June 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
June 30, 2025
kontrak dan perjanjian afiliasi
Cara Membuat Kontrak dan Perjanjian untuk Program Afiliasi
June 20, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Hati-Hati! Ini 5 Kesalahan Hukum yang Harus Dihindari dalam Joint Venture
General

Hati-Hati! Ini 5 Kesalahan Hukum yang Harus Dihindari dalam Joint Venture

5 Menit Baca
Dasar Hukum Joint Venture di Indonesia
General

Dasar Hukum Joint Venture di Indonesia

6 Menit Baca
Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipenjara? Ini Dasar Hukumnya
General

Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipenjara? Ini Dasar Hukumnya

12 Menit Baca
Bisa Makin Efisien, Ini Manfaat Retainer Lawyer untuk Perusahaan
General

Bisa Makin Efisien, Ini Manfaat Retainer Lawyer untuk Perusahaan

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?