• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Developer Dinyatakan Pailit: Apa Langkah Hukum yang Bisa Diambil Pembeli?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Developer Dinyatakan Pailit: Apa Langkah Hukum yang Bisa Diambil Pembeli?

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 15, 2025
7 Menit Baca
Developer Dinyatakan Pailit: Apa Langkah Hukum yang Bisa Diambil Pembeli?
Bagikan

Dalam transaksi jual dan beli properti, developer yang menjadi pihak pembuat bangunan tertentu bisa saja mengalami pailit. Masalah developer pailit ini bisa memengaruhi status Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan dituntut untuk mengganti rugi.

Lantas, apakah developer bisa dituntut secara hukum? Jika seandainya bisa, langkah hukum apa yang harus diambil pembeli ketika developer dinyatakan pailit?

Daftar Isi
Bagaimana Status PPJB Pembeli?Apakah Developer Bisa Dituntut Secara Hukum?Langkah Hukum Apa yang Harus Diambil Pembeli?Penutup

Artikel ini menjelaskan bagaimana status PPJB pembeli dan apakah para developer pailit bisa dituntut secara hukum. Bukan hanya itu, dijelaskan pula bagaimana langkah-langkah hukum yang dapat diterapkan oleh para kreditur.

Bagaimana Status PPJB Pembeli?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016, PPJB dideskripsikan sebagai kesepakatan antara pembangun (developer) dan individu lain. Perjanjian ini dikenal dengan istilah pengikatan, karena dibuat pra penandatanganan akta jual beli.

Adapun pengaruh kepailitan developer terhadap status PPJB pembeli tertuang dalam Pasal 37 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Kepailitan dan PKPU).

“Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah diperjanjikan penyerahan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian menjadi hapus dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit…”

Baca Juga

aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Cara Mengurus Saham Warisan: Dasar Hukum, Langkah, dan Tantangannya
Cara Mengurus Saham Warisan: Dasar Hukum, Langkah, dan Tantangannya
Harta Pribadi Ikut Terseret Saat Perusahaan Pailit? Ini Upaya Hukumnya
Harta Pribadi Ikut Terseret Saat Perusahaan Pailit? Ini Upaya Hukumnya

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, jelas kiranya status PPJB pembeli akan dihapus sebagai dokumen pengikatan pembelian. Penghapusan status PPJB pembeli dilaksanakan beriringan dengan keputusan pailit yang disampaikan.

Apakah Developer Bisa Dituntut Secara Hukum?

Penuntutan dapat dilakukan seandainya pembeli sudah membayar lunas PPJB yang mengikat penjualan di masa mendatang. Sebagai contoh, A membeli tanah berdasarkan PPJB yang telah dibayar lunas meskipun periode pembayarannya 8 tahun.

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, status hak atas tanah di PPJB secara hukum terjadi jika pembeli sudah melunasi harga tanah serta menguasai objek dan melakukan itikad baik.

Berdasarkan lampiran tersebut, A yang sudah memunyai hak atas tanah atau bangunan yang ditawarkan developer bisa melakukan penuntutan. Lantas, bagaimana nasib para kreditur yang baru membayar sebagian nominalnya?

Merujuk Pasal 37 UU No. 37 Tahun 2004, “pihak lawan dirugikan karena penghapusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi”.

Dengan begitu, mereka bisa meminta haknya supaya developer mengembalikan uang yang sudah diserahkan untuk PPJB. Adapun proses klaim sebagai kreditor konkuren dapat dimohonkan kepada Kurator Pengadilan.

Langkah Hukum Apa yang Harus Diambil Pembeli?

Terdapat berbagai macam langkah hukum yang bisa diambil pembeli ketika developer pailit. Mulai dari pengajuan klaim kepada kurator yang ditunjuk pengadilan, meninjau perjanjian PPJB, memohon gugatan perdata, melakukan tuntutan pidana, hingga class action.

1. Mengajukan Klaim kepada Kurator

Menurut Pasal 115 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, pengajuan klaim dilakukan dengan cara memberikan piutang pembeli kepada Kurator. Keterangan ini harus menyertakan perhitungan secara tertulis, jumlah piutang, bukti maupun salinan, hingga pernyataan terhadap hak istimewa tertentu.

Adapun pendaftaran harus disampaikan pasca penetapan developer pailit. Kurator akan menyampaikan pernyataan pailit ini lewat surat ke alamat para kreditur serta dua surat kabar harian maksimal 5 hari pasca penetapan, seperti tertulis dalam Pasal 114 UU serupa.

2. Meninjau Perjanjian PPJB

Apa maksud dari meninjau perjanjian PPJB ketika menjalankan langkah hukum? Anda bisa memantau bagaimana isi dari perjanjian tersebut, baik dari segi nominal total yang harus dibayar hingga hak-hak yang perlu diterima pembeli.

Melalui dasar poin-poin perjanjian pengikatan PPJB yang sudah dibuat, Anda bisa menuntut apa yang seharusnya diperoleh, terutama bagi yang telah lunas pembayarannya. Sementara bagi yang belum lunas, bisa menuntut ganti rugi sesuai angka yang sudah diserahkan.

3. Melakukan Gugatan Perdata

Prosedur permintaan ganti rugi bisa dijalankan lewat gugatan perdata, seandainya permasalahan itu menyangkut pribadi dan developer sebagai subjek hukum. Sebut misalnya PPJB yang tertera dan nominal pembayaran yang harus dibayarkan per pembayaran berbeda.

Baik itu developer pailit maupun tidak pailit, dapat dijatuhi hukuman denda tertentu serta dituntut untuk mengganti rugi dengan nominal tertentu. Adapun gugatan perdata perihal ini disampaikan ke Pengadilan Niaga yang memegang kasus jual-beli.

4. Melakukan Tuntutan Pidana

Mengapa langkah hukum untuk melakukan tuntutan pidana masuk dalam artikel ini? Developer pailit bisa saja sudah mengetahui bahwa perusahaan mereka akan dinyatakan pailit, sehingga sengaja melakukan PPJB untuk menipu pembeli.

Ketika pembeli melakukan pembayaran dengan nominal tertentu, perusahaan yang dinyatakan pailit akan kehilangan PPJB-nya dengan pembeli. Siasat ini bisa dilaporkan dengan bukti tertentu sebagai kasus pidana penipuan atau perbuatan merugikan orang lain.

5. Bekerjasama dengan Konsumen Lain untuk Mengajukan Class Action

Class action disebut dalam istilah bahasa Indonesia sebagai gugatan kelompok atau gugatan perwakilan kelompok. Anda dapat mengadakan kerja sama dengan konsumen atau pembeli properti lain untuk mengajukan gugatan ini.

Sebagai contoh, Anda dan ratusan orang lain sudah memiliki PPJB atas apartemen perusahaan A yang dinyatakan pailit. Kemudian, Anda bersama sejumlah ratusan konsumen tadi bisa mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk menuntut perusahaan A.

Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa kasus developer pailit dapat memengaruhi status PPJB pembeli. Dokumen pengikatan atas penyerahan tanah atau properti tak bergerak akan dihapuskan statusnya.

Penuntutan terhadap developer pailit bisa dilakukan untuk meminta ganti rugi atas uang yang sudah diserahkan, baik lunas maupun dibayar sebagian. Namun demikian, status para pemohon ketika menuntut ganti rugi tergolong sebagai kreditur konkuren.

Ada macam-macam langkah hukum yang bisa diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan developer pailit tersebut. Agar lebih mudah menemukan solusi, Anda bisa menghubungi Hukumku untuk berbicara langsung lewat jasa pengacara hukum properti.

Hukumku menyediakan layanan konsultasi hukum hingga proses pendampingan di pengadilan. Oleh sebab itu, Anda bisa menghubungi Hukumku melalui aplikasi untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum Anda.

Ayo download aplikasi Hukumku dan gunakan jasa pengacara hukum propertinya!

TAGGED:Hukum PerusahaanKepailitanTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Juni 30, 2025
kontrak dan perjanjian afiliasi
Cara Membuat Kontrak dan Perjanjian untuk Program Afiliasi
Juni 20, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Apa Itu Diversifikasi Usaha? Ini Tujuan, Syarat dan Risikonya
General

Apa Itu Diversifikasi Usaha? Ini Tujuan, Syarat dan Risikonya

3 Menit Baca
Pemindahan Kepemilikan Perusahaan: Jenis, Prosedur, dan Ancaman Risikonya
General

Pemindahan Kepemilikan Perusahaan: Jenis, Prosedur, dan Ancaman Risikonya

5 Menit Baca
Syarat dan Prosedur Pembubaran PT Secara Hukum
General

Syarat dan Prosedur Pembubaran PT Secara Hukum

4 Menit Baca
Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis: Ini yang Sering Diabaikan Pebisnis!
General

Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis: Ini yang Sering Diabaikan Pebisnis!

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?