• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Hak Waris Istri Kedua Jika Suami Meninggal, Bagaimana Hukumnya?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Hak Waris Istri Kedua Jika Suami Meninggal, Bagaimana Hukumnya?

By Donny Hartama Saragih, S.H. - Legal Content Writter
Terakhir Diperbarui June 13, 2025
6 Menit Baca
Hak Waris Istri Kedua Jika Suami Meninggal, Bagaimana Hukumnya?
Bagikan

Memahami hukum hak waris istri kedua jika suami meninggal sangat penting untuk memastikan kepemilikan atas harta peninggalan. Dalam konteks pernikahan poligami, warisan kerap kali menjadi sumber masalah yang cukup memakan tenaga dan waktu.

Di Indonesia, aturan pembagian warisan ini diatur dalam berbagai ketentuan baik secara Kompilasi Hukum Islam maupun hukum perdata.

Daftar Isi
Poligami di Indonesia: Hukum dan AturannyaHak Waris Istri Kedua dalam Hukum IslamHak Waris Istri Kedua dalam Hukum PerdataBagaimana Jika Suami Meninggal dan Tidak Ada Wasiat?Penerapan Prinsip Keadilan dalam Pembagian WarisanProsedur Hukum untuk Menuntut Hak Waris Bagi Istri KeduaKonsultasikan Hukum Waris dengan Mitra Advokat Hukumku

Tim Penulis Hukumku akan membahas secara rinci tentang hak waris istri kedua, dasar hukum yang berlaku, serta prosedur yang perlu ditempuh untuk memastikan hak-hak istri kedua dilindungi.

Poligami di Indonesia: Hukum dan Aturannya

Poligami di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan aturan yang berlaku, memiliki lebih dari satu istri hanya diperbolehkan bagi pria yang memenuhi syarat tertentu dan harus mendapat izin dari pengadilan agama.

Jika seorang pria memiliki lebih dari satu istri, maka pembagian harta warisan setelah kematian suami perlu dipahami dengan jelas oleh istri pertama, istri kedua, dan ahli waris lainnya.

Poligami membawa kompleksitas tersendiri dalam pembagian harta peninggalan, mengingat setiap istri memiliki hak yang harus diakui dalam hukum waris. Secara umum, hukum waris Islam atau hukum waris perdata akan digunakan untuk mengatur bagaimana harta warisan dibagi setelah suami meninggal.

Baca Juga

Cara Mengurus Saham Warisan: Dasar Hukum, Langkah, dan Tantangannya
Cara Mengurus Saham Warisan: Dasar Hukum, Langkah, dan Tantangannya
5 Hal Penting Saat Menghadapi Pasangan Selingkuh Secara Hukum
5 Hal Penting Saat Menghadapi Pasangan Selingkuh Secara Hukum
Apakah Anak Luar Nikah Berhak Dapat Warisan? Ini Jawabannya
Apakah Anak Luar Nikah Berhak Dapat Warisan? Ini Jawabannya

Hak Waris Istri Kedua dalam Hukum Islam

Dalam hukum Islam, istri kedua berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan oleh suaminya. Pembagian warisan dilakukan sesuai dengan prinsip hukum waris Islam yang mengatur bahwa seorang istri mendapatkan seperdelapan (1/8) dari harta warisan suami jika suami meninggal dan memiliki keturunan (anak-anak). Jika tidak ada anak, istri bisa mendapatkan seperempat (1/4) dari harta warisan.

Namun, untuk memastikan hak waris istri kedua, penting bagi pihak-pihak yang terlibat untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum waris yang berlaku dan melakukan prosedur hukum waris yang benar, yaitu dengan mengajukan akta waris yang sah.

Hak Waris Istri Kedua dalam Hukum Perdata

Berbeda dengan hukum Islam, dalam hukum perdata warisan bagi istri kedua akan sangat tergantung pada apakah pernikahan itu tercatat secara resmi oleh negara. Jika perkawinan poligami tersebut tercatat secara sah dalam administrasi negara, maka istri kedua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bagian dari warisan suaminya. Jika tidak tercatat, maka hak waris istri kedua bisa jadi lebih kompleks dan memerlukan keputusan pengadilan.

Bagaimana Jika Suami Meninggal dan Tidak Ada Wasiat?

Ketika suami yang memiliki lebih dari satu istri meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat, proses pembagian warisan akan mengikuti ketentuan hukum waris yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum waris Islam atau perdata. Warisan dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan istri kedua tetap berhak atas bagian harta warisan suaminya.

Namun, jika tidak ada wasiat, proses verifikasi harta peninggalan harus dilakukan dengan mengurus akta waris atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan atau pejabat berwenang. Jika terjadi sengketa, maka penyelesaian harus dilakukan melalui jalur mediasi atau litigasi di pengadilan.

Penerapan Prinsip Keadilan dalam Pembagian Warisan

Prinsip keadilan dalam pembagian warisan sangat penting, apalagi dalam kasus poligami di mana ada lebih dari satu istri yang memiliki hak atas harta warisan suami. Dalam hukum Islam, adil dalam pembagian warisan berarti memberikan bagian yang sesuai kepada setiap ahli waris, termasuk istri kedua.

Hukum mengatur bahwa istri kedua tetap memiliki hak yang sah atas harta warisan suaminya, meskipun terkadang hak tersebut harus melalui prosedur hukum yang jelas dan sah.

Di Indonesia, hukum juga mengedepankan prinsip keadilan dalam pembagian warisan, agar tidak terjadi ketidaksetaraan antara ahli waris yang sah. Oleh karena itu, jika terjadi sengketa, ahli waris dapat menuntut pembagian warisan melalui pengadilan agama atau pengadilan negeri dengan membawa bukti-bukti yang sah.

Baca Juga: Risiko Hukum Menunda Pembagian Harta Warisan

Prosedur Hukum untuk Menuntut Hak Waris Bagi Istri Kedua

Apabila hak waris istri kedua tidak diberikan dengan adil, atau terjadi sengketa antara istri pertama dan istri kedua, maka istri kedua dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim). Proses hukum untuk menuntut hak waris ini harus didukung dengan bukti yang jelas dan dasar hukum yang tepat.

Pengurusan hak waris istri kedua jika suami meninggal adalah proses yang penting untuk dipahami, terutama dalam konteks poligami yang melibatkan lebih dari satu istri. Dengan mengikuti prosedur yang benar, baik dalam hukum Islam maupun hukum perdata, hak istri kedua untuk mendapatkan bagian dari harta warisan suami dapat dilindungi.

Proses ini memerlukan pemahaman mendalam tentang aturan hukum waris yang berlaku serta kesiapan untuk menempuh jalur hukum jika terjadi sengketa. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman agar hak-hak waris Anda dapat terlindungi dengan baik.

Konsultasikan Hukum Waris dengan Mitra Advokat Hukumku

Hukumku merupakan platform konsultasi hukum secara online dengan dukungan mitra advokat profesional di bidangnya. Anda bisa berkonsultasi terkait hak waris, harta gono-gini, hak asuh anak, dan hukum keluarga lainnya. Dapatkan saran dan solusi hukum terarah hanya dalam genggaman.

TAGGED:Hukum KeluargaWaris
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDonny Hartama Saragih, S.H.
Legal Content Writter
Follow:
Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan minat yang kuat pada bidang hukum korporasi, kontrak komersial, dan riset hukum. Memiliki pengalaman dalam mengelola data regulasi untuk platform teknologi hukum serta menyusun legal brief untuk advokasi kebijakan publik dan lingkungan.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
June 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
June 30, 2025
kontrak dan perjanjian afiliasi
Cara Membuat Kontrak dan Perjanjian untuk Program Afiliasi
June 20, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

5 Fakta Hukum tentang Kawin Lari yang Wajib Diketahui
General

5 Fakta Hukum tentang Kawin Lari yang Wajib Diketahui

11 Menit Baca
poligami dalam uu perkawinan
General

Poligami dalam UU Perkawinan: Ketentuan Hukum dan Aturannya

7 Menit Baca
Ini Alasan Anda Butuh Pengacara untuk Kasus Perselingkuhan
General

Ini Alasan Anda Butuh Pengacara untuk Kasus Perselingkuhan

4 Menit Baca
Apa Itu KDRT? Kenali Pasal, Sanksi, dan Dasar Hukumnya
General

Apa Itu KDRT? Kenali Pasal, Sanksi, dan Dasar Hukumnya

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?