• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Nikah Siri di Indonesia: Pengertian, Hukum, dan Konsekuensinya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Nikah Siri di Indonesia: Pengertian, Hukum, dan Konsekuensinya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 2, 2025
6 Menit Baca
Nikah Siri di Indonesia: Pengertian, Hukum, dan Konsekuensinya
Bagikan

Nikah siri adalah salah satu topik yang sering menimbulkan kontroversi di Indonesia. Pasalnya, nikah siri kerap dijadikan pilihan bagi pasangan yang belum memenuhi syarat pernikahan sesuai aturan negara dan belum bisa mendaftarkan pernikahannya. Lalu, apa itu nikah siri dan bagaimana hukum nikah siri di Indonesia? Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang pengertian, hukum, dan dampak dari nikah siri yang perlu Anda ketahui. 

Apa Itu Nikah Siri?

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan menurut syariat Islam tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil. Kata “siri” berasal dari bahasa Arab yang berarti rahasia atau tersembunyi. Meskipun pernikahan ini sah menurut agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara karena tidak melalui proses pencatatan resmi.

Daftar Isi
Apa Itu Nikah Siri?Faktor Dilakukannya Nikah SiriHukum Nikah Siri di IndonesiaDampak Melakukan Nikah SiriKesimpulan

Dalam praktiknya, nikah siri sering dilakukan tanpa ada pengumuman kepada masyarakat luas dan tanpa melalui prosedur administrasi yang diatur oleh negara. Hal ini berbeda dengan pernikahan resmi yang harus didaftarkan di KUA bagi yang beragama Islam atau di Catatan Sipil bagi yang beragama non-Islam. Pendaftaran pernikahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut diakui secara hukum dan memiliki kekuatan legal yang jelas.

Faktor Dilakukannya Nikah Siri

Terdapat beberapa faktor yang membuat seseorang memutuskan melakukan nikah siri:

1. Alasan Keagamaan

Banyak orang memilih nikah siri karena merasa lebih nyaman dan sah di mata agama meskipun tidak tercatat secara resmi. Mereka ingin menghindari dosa zina dan segera menikah menurut syariat.

2. Masalah Biaya

Biaya pernikahan resmi sering kali menjadi penghalang. Nikah siri dianggap lebih ekonomis karena tidak melibatkan biaya administrasi atau pesta pernikahan besar.

Baca Juga

Hak Waris Istri Kedua Jika Suami Meninggal, Bagaimana Hukumnya?
Hak Waris Istri Kedua Jika Suami Meninggal, Bagaimana Hukumnya?
Cara Mengurus Saham Warisan: Dasar Hukum, Langkah, dan Tantangannya
Cara Mengurus Saham Warisan: Dasar Hukum, Langkah, dan Tantangannya
cari jasa pengacara perceraian
Cari Jasa Pengacara Perceraian Terpercaya? Mitra Hukumku Siap Bantu!

3. Proses Administratif yang Rumit

Proses administrasi pernikahan resmi di Indonesia bisa cukup rumit dan memakan waktu. Nikah siri dianggap solusi yang lebih cepat dan praktis.

4. Poligami

Pria yang ingin berpoligami sering memilih nikah siri untuk menghindari proses legal yang panjang dan izin dari pengadilan serta istri pertama.

5. Pernikahan di Bawah Umur

Pasangan muda yang belum memenuhi syarat umur untuk menikah secara resmi seringkali memilih nikah siri sebagai solusi.

6. Tekanan Sosial dan Keluarga

Tekanan dari keluarga atau masyarakat untuk segera menikah, seperti kehamilan di luar nikah, bisa mendorong pasangan untuk melakukan nikah siri.

7. Ketidakmampuan Memenuhi Syarat Hukum

Beberapa orang tidak bisa memenuhi syarat hukum untuk menikah resmi, misalnya karena kurangnya dokumen identitas atau masalah hukum lainnya, sehingga memilih nikah siri.

Hukum Nikah Siri di Indonesia

Hukum di Indonesia mengenai nikah siri cukup kompleks dan sering menjadi perdebatan. Secara hukum agama, nikah siri dianggap sah jika memenuhi rukun dan syarat pernikahan dalam Islam, yaitu adanya wali, dua saksi, ijab kabul, dan mahar. Namun, menurut hukum negara, nikah siri tidak diakui karena tidak tercatat di KUA atau Catatan Sipil.

Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa: (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, pernikahan yang tidak dicatatkan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memberikan hak-hak legal seperti yang didapatkan dari pernikahan resmi.

Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya juga menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan untuk melindungi hak-hak pasangan suami istri dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. 

Oleh karena itu, meskipun nikah siri sah secara agama, tetapi tidak sah secara hukum negara.

Dampak Melakukan Nikah Siri

Melakukan nikah siri memiliki berbagai dampak yang dapat mempengaruhi kehidupan pasangan suami istri serta anak-anak mereka. Berikut adalah beberapa dampak utama dari nikah siri:

1. Status Hukum Anak

Anak-anak yang lahir dari pernikahan siri seringkali menghadapi masalah hukum mengenai status mereka. Tanpa pencatatan resmi, anak-anak tersebut tidak memiliki akta kelahiran yang sah, yang dapat mempengaruhi hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, dan hak-hak lainnya.

2. Hak Waris

Dalam nikah siri, istri dan anak-anak tidak memiliki hak waris yang sah di mata hukum negara. Hal ini berarti mereka tidak bisa secara otomatis mewarisi harta dari suami atau ayah mereka jika terjadi sesuatu. Proses pembagian warisan menjadi rumit dan sering kali tidak adil.

Baca Juga: Pembagian Harta Warisan: Aturan dan Proses Menurut Hukum Indonesia

3. Perlindungan Hukum Bagi Istri

Istri dalam nikah siri tidak memiliki perlindungan hukum yang sama seperti dalam pernikahan resmi. Jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau perselisihan, istri sering kali tidak bisa menuntut hak-haknya secara hukum karena pernikahannya tidak diakui oleh negara.

3. Akses ke Hak-Hak Sosial

Pasangan dalam nikah siri seringkali kesulitan mengakses hak-hak sosial yang diberikan kepada pasangan yang pernikahannya tercatat, seperti hak atas tunjangan sosial, asuransi, dan pensiun.

4. Kompleksitas Administratif

Banyak aspek administratif yang menjadi rumit bagi pasangan nikah siri, seperti pengurusan dokumen identitas, pendaftaran anak ke sekolah, dan akses ke layanan publik lainnya.

Kesimpulan

Menghadapi masalah hukum terkait nikah siri bisa sangat kompleks dan membingungkan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendapatkan nasihat hukum dari ahli yang kompeten. Platform Hukumku hadir sebagai solusi terpercaya untuk konsultasi hukum online kapan saja dan di mana saja.

Hukumku menyediakan layanan konsultasi dengan advokat berpengalaman yang dapat membantu Anda memahami implikasi hukum dari nikah siri dan memberikan solusi terbaik untuk masalah hukum yang Anda hadapi. Dengan Hukumku, Anda bisa mendapatkan bantuan hukum profesional tanpa harus meninggalkan rumah, sehingga lebih praktis dan efisien.

Tunggu apa lagi? Ayo download Hukumku dan mulai konsultasikan masalah hukum Anda sekarang! 

TAGGED:Hukum Keluarga
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Jenis Putusan Pengadilan Berdasarkan Sifatnya
Juli 10, 2025
database putusan pengadilan ma, direktori putusan ma terlengkap
Cara Melihat Putusan Mahkamah Agung dengan Mudah dan Cepat
Juli 10, 2025
Ekstradisi Adalah
Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Juli 9, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

5 Hal Penting Saat Menghadapi Pasangan Selingkuh Secara Hukum
General

5 Hal Penting Saat Menghadapi Pasangan Selingkuh Secara Hukum

6 Menit Baca
Apakah Anak Luar Nikah Berhak Dapat Warisan? Ini Jawabannya
General

Apakah Anak Luar Nikah Berhak Dapat Warisan? Ini Jawabannya

6 Menit Baca
5 Fakta Hukum tentang Kawin Lari yang Wajib Diketahui
General

5 Fakta Hukum tentang Kawin Lari yang Wajib Diketahui

11 Menit Baca
poligami dalam uu perkawinan
General

Poligami dalam UU Perkawinan: Ketentuan Hukum dan Aturannya

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?