• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?

By Donny Hartama Saragih, S.H. - Legal Content Writter
Terakhir Diperbarui June 30, 2025
5 Menit Baca
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Bagikan

Penyadapan oleh aparat penegak hukum selalu menjadi isu yang memicu perdebatan publik. Baru-baru ini, terungkap bahwa Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki akses untuk melakukan penyadapan terhadap nomor handphone yang menggunakan layanan dari empat operator seluler besar di Indonesia. Langkah ini dilakukan dalam rangka memperkuat proses penyidikan terhadap tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, hingga pencucian uang.

Melansir kompas,  berikut adalah empat operator telekomunikasi yang teken nota kesepakatan bersama Kejagung:

Daftar Isi
Dasar Hukum PenyadapanPeran Bidang Intelijen Kejaksaan AgungRisiko dan TantanganPerbandingan dengan Amerika Serikat: ECPA 1986
  • Telkomsel
  • Indosat Ooredoo Hutchison
  • XL Axiata
  • Smartfren

Kerja sama ini dilakukan melalui MoU dengan bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Tujuan utamanya adalah mendukung penyidikan dengan cara memberikan akses teknis terhadap nomor-nomor yang menjadi objek penyelidikan hukum.

Namun, pertanyaan besar pun muncul: Bagaimana dasar hukum dari penyadapan ini? Apakah hak privasi masyarakat tetap dilindungi? Dan bagaimana perbandingannya dengan regulasi serupa di negara lain seperti Amerika Serikat

Dasar Hukum Penyadapan

Penyadapan oleh lembaga hukum di Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan. Tindakan ini harus memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Menyebutkan penyadapan sebagai bagian dari upaya penyidikan, meski belum secara eksplisit diatur secara rinci.
  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016: Menyatakan bahwa intersepsi atau penyadapan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum atas izin pengadilan.
  • UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara: Menegaskan bahwa penyadapan oleh badan intelijen harus bertujuan untuk menjaga keamanan nasional.
  • Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010: Menyatakan bahwa tindakan penyadapan tanpa izin pengadilan melanggar hak konstitusional warga negara, dan karenanya harus mendapat persetujuan lembaga peradilan.

Dengan demikian, meskipun Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan dalam proses penyidikan, hal tersebut wajib dilakukan melalui jalur hukum yang sah termasuk mendapatkan izin dari pengadilan.

Peran Bidang Intelijen Kejaksaan Agung

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 B, Bidang Intelijen Kejagung bertugas melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap berbagai tindak pidana berat. Penyadapan digunakan sebagai alat untuk:

  • Mengumpulkan alat bukti elektronik
  • Melacak komunikasi tersangka
  • Mendukung proses pengamanan terhadap kebocoran informasi penyidikan

Namun, pelaksanaan penyadapan ini harus melalui serangkaian tahapan formal agar tidak disalahgunakan, termasuk pengajuan surat permohonan ke pengadilan negeri setempat dan pencatatan administratif.

Risiko dan Tantangan

Meskipun bertujuan untuk mendukung keadilan, penyadapan tetap menyisakan kekhawatiran terhadap:

  • Pelanggaran privasi individu
  • Penyalahgunaan wewenang oleh aparat
  • Kurangnya transparansi dalam mekanisme penyadapan

Oleh karena itu, perlu kontrol hukum dan mekanisme pengawasan ketat oleh lembaga independen, seperti DPR, Komnas HAM, atau lembaga peradilan.

Perbandingan dengan Amerika Serikat: ECPA 1986

Di Amerika Serikat, praktik penyadapan diatur secara ketat oleh Electronic Communications Privacy Act (ECPA) tahun 1986. ECPA membagi penyadapan menjadi tiga kategori:

  1. Wiretap Act – Melarang penyadapan komunikasi secara real-time tanpa surat perintah.
  2. Stored Communications Act (SCA) – Mengatur akses terhadap komunikasi elektronik yang tersimpan.
  3. Pen Register Act – Mengatur perekaman data metadata seperti durasi dan nomor yang dihubungi.

Beberapa poin penting dalam ECPA:

  • Penyadapan harus disetujui oleh hakim federal.
  • Penegak hukum harus menunjukkan alasan yang kuat dan spesifik bahwa penyadapan dibutuhkan untuk penegakan hukum.
  • Proses audit dan pengawasan independen dilakukan secara berkala.

Jika dibandingkan dengan Indonesia:

AspekIndonesia (Kejagung)Amerika Serikat (ECPA)
Dasar HukumKUHAP, UU ITE, UU Intelijen, Putusan MKECPA 1986 (Wiretap Act, SCA, Pen Register Act)
Persetujuan PenyadapanWajib izin pengadilan (pasca Putusan MK)Wajib surat perintah dari pengadilan federal
PengawasanBelum optimal, tergantung instansi pemohonAda mekanisme audit dan oversight oleh otoritas
TujuanPenegakan hukum, penyidikan pidana tertentuPenegakan hukum, perlindungan informasi warga negara

Dari tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum penyadapan, masih diperlukan peningkatan pada aspek transparansi, pengawasan, dan standarisasi pelaksanaan agar tidak melanggar hak asasi manusia.

Penyadapan oleh Kejaksaan Agung terhadap nomor handphone dari operator seluler besar memang sah menurut hukum, selama dilakukan dengan prosedur yang benar dan atas izin pengadilan. Namun, transparansi dan perlindungan privasi tetap harus menjadi perhatian utama. Dalam konteks global, regulasi seperti ECPA di Amerika Serikat dapat menjadi rujukan dalam menyusun standar etika dan hukum penyadapan di Indonesia.

TAGGED:Berita
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDonny Hartama Saragih, S.H.
Legal Content Writter
Follow:
Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan minat yang kuat pada bidang hukum korporasi, kontrak komersial, dan riset hukum. Memiliki pengalaman dalam mengelola data regulasi untuk platform teknologi hukum serta menyusun legal brief untuk advokasi kebijakan publik dan lingkungan.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
June 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
June 30, 2025
kontrak dan perjanjian afiliasi
Cara Membuat Kontrak dan Perjanjian untuk Program Afiliasi
June 20, 2025
Tampilkan Lebih

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?