• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca MA: Pengacara Berstatus Terdakwa Tidak Boleh Memakai Baju Toga
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

MA: Pengacara Berstatus Terdakwa Tidak Boleh Memakai Baju Toga

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui May 26, 2025
2 Menit Baca
MA: Pengacara Berstatus Terdakwa Tidak Boleh Memakai Baju Toga
Bagikan

Baru-baru ini beredar pernyataan terkait seorang pengacara berstatus terdakwa berinisial RAN, ingin menggunakan Toga saat menghadiri persidangan. Hal ini rupanya menghebohkan ranah publik hingga Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Yanto, SH., MH. memberikan pernyataan.

Disela-sela konferensi pers yang dihelat di ruang Media Centre Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, SH., MH. merespon pertanyaan dari pewarta yang bertanya terkait keinginan RAN memakai baju Toga ketika dirinya berstatus terdakwa.

Hakim Agung MA RI tersebut menegaskan bahwa seorang pengacara yang berstatus terdakwa tidak diperbolehkan menggunakan baju toga.

“, Harus dibedakan kalau seorang pengacara baru bersidang, dapat surat kuasa mewakili, ya tentunya memakai toga. Tapi kalau statusnya terdakwa ya nggak bisa.” Ucap Prof. Dr. Yanto, SH., MH. saat konferensi pers di Jakarta, (10/02/2025).

Sebagai informasi, RAN adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh salah satu pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Pada sidang perdana yang digelar pada 06 Februari 2025, terdakwa berinisial RAN mengamuk usai tak terima dengan keputusan hakim yang menggelar sidang secara tertutup. Lalu, ia mendekati Hotman yang duduk di kursi terperiksa dan sempat memegang pundaknya. Suasana berubah menjadi gaduh, hingga anggota tim pengacara RAN terlihat naik ke meja.

Baca Juga

kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
UU bUMN
Menilik UU Nomor 1 Tahun 2025 BUMN: Kerugian dan Keuntungan Bukan Lagi Milik Negara
Umumkan Jajaran Pengurus, Danantara Siap Akselerasi Transformasi Ekonomi Indonesia
Umumkan Jajaran Pengurus, Danantara Siap Akselerasi Transformasi Ekonomi Indonesia

Buntut perkara tersebut rupanya melebar. PN Jakarta Utara melaporkan terdakwa ke Bareskrim Polri pada 11 Februari 2025, karena dinilai melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang.

Mahkamah Agung juga menyebut kerusuhan yang terjadi di ruang sidang dianggap mencederai kehormatan peradilan atau Contempt of Court.

Fritz Paris Hutapea, CEO Hukumku, juga memberikan pernyataan bahwa kejadian tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak demi kepentingan dunia hukum yang baik dan profesional.

“Semoga peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, mendorong praktik hukum yang lebih baik dan profesional, demi kepentingan klien maupun para advokat.” tutup Fritz Paris Hutapea melalui pesan singkat.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
June 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
June 30, 2025
kontrak dan perjanjian afiliasi
Cara Membuat Kontrak dan Perjanjian untuk Program Afiliasi
June 20, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

news

PMK 15/2025 Sudah Berlaku! Simak Pembaruan Aturan Pemeriksaan Pajak

3 Menit Baca
news

RUU BUMN Segera Disahkan, Ini 11 Poin Perubahannya

3 Menit Baca
news

RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Dihapus, Begini Pendapat Baleg DPR!

3 Menit Baca
Kebijakan Pembagian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar. Solusi Atau Masalah Baru?
news

Kebijakan Pembagian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar. Solusi Atau Masalah Baru?

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?