• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Menilik UU Nomor 1 Tahun 2025 BUMN: Kerugian dan Keuntungan Bukan Lagi Milik Negara
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Menilik UU Nomor 1 Tahun 2025 BUMN: Kerugian dan Keuntungan Bukan Lagi Milik Negara

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui May 13, 2025
4 Menit Baca
UU bUMN
Bagikan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 3H ayat (2)

Perubahan regulasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membawa dampak besar terhadap bagaimana hukum memandang kerugian dalam lingkup BUMN. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, muncul pertanyaan besar: Apakah kerugian akibat tindakan di dalam BUMN masih bisa dikategorikan sebagai kerugian negara dan ditindak sebagai pidana korupsi? 

Menurut Pasal 3H ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2025, keuntungan dan kerugian yang dialami oleh Badan dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian badan.

Daftar Isi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 3H ayat (2)Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia

Pasal tersebut menyatakan secara gamblang bahwa baik kerugian dan keuntungan BUMN bukanlah milik negara lagi.

Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia

Beberapa waktu lalu, geger berita tentang manipulasi laporan keuangan sebesar Rp 8,3 triliun di PT Pupuk Indonesia, yang notabene merupakan BUMN. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 3H ayat (2), temuan manipulasi keuangan ini dianggap sebagai kerugian badan usaha, bukan kerugian negara.

Pengamat BUMN, Herry Gunawan, menyebutkan bahwa dugaan manipulasi ini terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang BUMN 2025 yang mengatur bahwa kerugian BUMN bukan lagi dikategorikan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

Meski begitu, menurut Herry, laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap perlu ditanggapi dengan serius. Jika tidak memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan pelapor.

Baca Juga

kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Umumkan Jajaran Pengurus, Danantara Siap Akselerasi Transformasi Ekonomi Indonesia
Umumkan Jajaran Pengurus, Danantara Siap Akselerasi Transformasi Ekonomi Indonesia
PMK 15/2025 Sudah Berlaku! Simak Pembaruan Aturan Pemeriksaan Pajak

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) Pasal 3, dijelaskan bahwa yang termasuk tindak pidana korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Yang menjadi catatan di sini adalah bahwa agar suatu perbuatan dapat dikatakan korupsi, harus ada unsur keuangan negara atau ekonomi negara yang dirugikan. Hal ini menimbulkan polemik tentang lembaga negara mana yang dapat menindak dan menyidik tindak pidana korupsi di BUMN.

Dengan berlakunya Undang-Undang BUMN yang terbaru, kerugian yang dialami oleh PT Pupuk Indonesia bukan lagi merupakan kerugian negara, sehingga tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. KPK selaku lembaga negara yang bertugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, tidak memiliki kewenangan lagi terhadap penegakan hukum tipikor di lingkungan BUMN jika unsur “kerugian keuangan negara” tidak dapat dipenuhi.

Dengan kata lain, lembaga negara seperti Kejaksaan Agung dapat mengambil alih proses penyelidikan kasus korupsi di lingkungan BUMN. Dalam Pasal 3 Perpres tentang Kejaksaan, disebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kejaksaan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan hukum preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana.

Berkaitan dengan tindak pidana korupsi, baik KPK maupun Kejaksaan Agung memiliki tugas yang sama dalam memberantas korupsi. Di dalam lembaga KPK sendiri terdapat unsur kepolisian sebagai penyidik dan juga kejaksaan sebagai penuntut umum.

Namun, KPK berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan lebih besar dibandingkan dengan kejaksaan dan kepolisian. Prosedur penanganan kasus korupsi di kejaksaan dimulai dari adanya laporan pengaduan oleh masyarakat. Kemudian, akan diadakan penyelidikan untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam suatu peristiwa yang dilaporkan.

Jika ditemukan perbuatan yang melawan hukum, laporan tersebut akan naik ke tahap penyidikan guna dilakukan pengumpulan bukti. Tahap berikutnya adalah penetapan tersangka, dan kemudian disusul dengan tahapan peradilan yang lain.

Meskipun dengan adanya UU BUMN yang baru dikeluarkan dianggap ‘melemahkan’ wewenang KPK dalam menyelidik dan menyidik tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN, Kejaksaan Agung tetap memiliki ruang untuk mengambil peran aktif. Penanganan dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia atau BUMN lainnya tidak serta-merta lumpuh, karena penegakan keadilan dan prosedur hukum tetap bisa berjalan melalui jalur Kejaksaan dan sistem peradilan pidana nasional.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
June 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
June 30, 2025
kontrak dan perjanjian afiliasi
Cara Membuat Kontrak dan Perjanjian untuk Program Afiliasi
June 20, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

MA: Pengacara Berstatus Terdakwa Tidak Boleh Memakai Baju Toga
news

MA: Pengacara Berstatus Terdakwa Tidak Boleh Memakai Baju Toga

2 Menit Baca
news

RUU BUMN Segera Disahkan, Ini 11 Poin Perubahannya

3 Menit Baca
news

RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Dihapus, Begini Pendapat Baleg DPR!

3 Menit Baca
Kebijakan Pembagian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar. Solusi Atau Masalah Baru?
news

Kebijakan Pembagian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar. Solusi Atau Masalah Baru?

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?