• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Panduan Lengkap Melapor ke Polisi Melalui Layanan Online
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Panduan Lengkap Melapor ke Polisi Melalui Layanan Online

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 13, 2025
5 Menit Baca
cara lapor layanan polisi secara online
Bagikan

Dalam era digital seperti sekarang, melaporkan suatu kejadian ke pihak berwenang tidak lagi harus dilakukan secara konvensional di kantor polisi, melainkan kini sudah ada laporan polisi online. Dengan kemajuan teknologi, layanan pelaporan polisi online menjadi pilihan yang lebih efisien dan cepat. 

Dengan adanya fasilitas laporan polisi online, masyarakat dapat melaporkan kejadian tanpa harus mendatangi kantor polisi secara langsung. Berikut ini adalah panduan praktis untuk membuat laporan polisi online yang bisa Anda lakukan.

Daftar Isi
Memahami Layanan Lapor Polisi OnlineLangkah-Langkah Lapor Polisi Online Lewat WebsiteLangkah-Langkah Lapor Polisi Online Lewat AplikasiDokumen dan Informasi yang DiperlukanApa yang Harus Dilakukan Setelah Melapor Online?

Memahami Layanan Lapor Polisi Online

Sebelum membahas lebih jauh tentang layanan laporan polisi online, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu apa sebenarnya layanan laporan polisi online itu. Layanan lapor polisi online adalah inisiatif dari kepolisian untuk mempermudah proses pelaporan. 

Layanan ini tersedia melalui website resmi kepolisian, yaitu https://dumaspresisi.polri.go.id/ atau aplikasi mobile PRESISI – POLRI Super App yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja.

Sesuai dengan namanya, layanan laporan polisi online ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan kejadian yang perlu ditangani oleh pihak kepolisian. Selain itu, dalam aplikasi PRESISI – POLRI Super App juga bisa digunakan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM dan STNK, pengecekan E-Tilang, konfirmasi ETLE, pemantauan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), informasi kamtibmas, pengaduan masyarakat, hingga informasi lainnya.

Langkah-Langkah Lapor Polisi Online Lewat Website

Bagi Anda yang ingin melakukan pelaporan kepada kepolisian melalui website, perlu diketahui bahwa laporan yang bisa dilakukan melalui https://dumaspresisi.polri.go.id/ hanya berupa pengaduan masyarakat saja. Berikut adalah panduan langkah-langkahnya. 

Baca Juga

Cara Lapor SPT Tahunan Online Tahun 2025 untuk Pribadi dan Badan
Cara Lapor SPT Tahunan Online Tahun 2025 untuk Pribadi dan Badan
Cara Membuat Peraturan Perusahaan yang Efektif
Cara Membuat Peraturan Perusahaan yang Efektif
cara melaporkan pemerasan secara online
Cara Lapor Pemerasan Secara Online, Bisa Lewat Aplikasi & WhatsApp
  1. Untuk mengakses website Dumas Presisi Polri, Anda tidak perlu membuat akun. Anda hanya perlu memasukkan kode NIK dan verifikasi data diri. 
  2. Setelah berhasil login, Anda perlu memasukkan data diri seperti memastikan kesesuaian nama, nomor telepon, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat email. 
  3. Lengkapi informasi tentang aduan yang diajukan, mulai dari tujuan aduan, perihal aduan, nama terlapor, alamat terlapor, dan isi laporan aduan. 
  4. Unggah berkas pendukung aduan, misalnya seperti bukti aduan dan surat-surat mendukung. 
  5. Jika laporan sudah lengkap, klik “simpan”
  6. Laporan berhasil diajukan. 

Langkah-Langkah Lapor Polisi Online Lewat Aplikasi

Jika Anda ingin mengajukan laporan polisi online via aplikasi, silakan unduh aplikasi PRESISI – POLRI Super App terlebih dahulu di ponsel pintar Anda. Jika sudah, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan. 

  1. Daftar akun dengan menggunakan nomor telepon dan email dan lakukan verifikasi via email. 
  2. Jika sudah, silakan pilih jenis layanan yang ingin dilakukan. Untuk pengaduan masyarakat, pilih “DUMAS”. 
  3. Silakan lengkapi data diri Anda terlebih dahulu secara online atau secara langsung di kantor polisi. Beberapa data yang harus dilengkapi adalah warga negara, foto KTP dan foto Diri, identitas diri (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat tinggal. 
  4. Jika sudah, silahkan lengkapi informasi tentang laporan yang ingin ditujukan. Jika sudah, klik “simpan” dan laporan berhasil terkirim.  

Dokumen dan Informasi yang Diperlukan

Pada saat mengajukan laporan, data-data dokumen dan informasi memainkan peran penting dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan laporan yang dibuat oleh pelapor. Biasanya, pelapor diminta untuk menyediakan informasi rinci tentang kejadian yang dilaporkan, termasuk waktu, tempat, dan deskripsi singkat tentang apa yang terjadi. 

Selain itu, dokumen pendukung seperti foto, video, atau rekaman audio juga sering diminta untuk melengkapi laporan dan membantu pihak berwenang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Melapor Online?

Setelah melaporkan secara online, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa laporan Anda ditindaklanjuti dengan baik. Lantas, apa yang harus dilakukan setelah melapor online? Berikut penjelasannya. 

  1. Pastikan Anda menyimpan nomor referensi atau bukti pelaporan yang diberikan oleh platform tersebut. 
  2. Pantau terus perkembangan status laporan Anda melalui fitur pelacakan yang disediakan oleh platform atau hubungi pihak berwenang jika diperlukan. 
  3. Jika ada permintaan tambahan informasi dari pihak kepolisian, segera berikan respons dengan jujur dan lengkap. 
  4. Terakhir, tetap siap untuk memberikan kerjasama penuh dalam proses penyelidikan yang mungkin dilakukan oleh pihak berwenang. 

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Anda Ingin Melapor ke Polisi Tanpa Bukti?

Dengan melakukan langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa laporan Anda ditindaklanjuti dengan baik dan membantu dalam penyelesaian kasus yang dilaporkan.

TAGGED:KepolisianTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Juni 30, 2025
kontrak dan perjanjian afiliasi
Cara Membuat Kontrak dan Perjanjian untuk Program Afiliasi
Juni 20, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Tata Krama Pengadilan dan Contempt of Court di Indonesia
General

Tata Krama Pengadilan dan Contempt of Court di Indonesia

6 Menit Baca
Apa Itu LSM? Bagaimana Cara Mendirikan LSM yang Legal?
General

Apa Itu LSM? Bagaimana Cara Mendirikan LSM yang Legal?

9 Menit Baca
Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai
General

Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai

7 Menit Baca
Cara Mengurus Izin Usaha Industri Tanpa Ribet
General

Cara Mengurus Izin Usaha Industri Tanpa Ribet

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?