• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Pemerintah Menaikan Pajak Hiburan 40%, Pengusaha: Bisa Matikan Industri
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Pemerintah Menaikan Pajak Hiburan 40%, Pengusaha: Bisa Matikan Industri

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 16, 2025
2 Menit Baca
Pemerintah Menaikan Pajak Hiburan 40%, Pengusaha: Bisa Matikan Industri
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Pemerintah menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan berkisar antara 40-75% pada 28 Desember 2023. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Alhasil kebijakan ini menimbulkan protes dari kalangan pengusaha.

Monica Koesnavagril, Head of Advisory Colliers Indonesia mengatakan kenaikan pajak ini akan mempengaruhi kondisi pariwisata di Bali dan sekitarnya. Hal ini karena industri perhotelan masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi Covid-19 kemarin.

Monica juga menjelaskan kenaikan tarif pajak hiburan ini tentunya akan menaikan tarif lainnya sehingga berdampak pada konsumen. Hal ini membuat para pengusaha hotel mendapatkan tantangan tambahan untuk menarik minat wisatawan.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani juga menyatakan bahwa pajak yang terlampau tinggi dapat mematikan industri pariwisata. Hariyandi juga menyatakan bahwa GIPI tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan mengenai pajak tersebut. 

“Jadi kita melihat bahwa unsur-unsur untuk kita lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu sangat-sangat memenuhi persyaratan yang ada,” ucap Hariyandi.

Taufan Rahmadi, pakar strategi pariwisata di Indonesia juga mengatakan bahwa pajak hiburan yang tinggi memang bagus untuk pendapatan pemerintah namun dapat menurunkan minat wisatawan mancanegara. Hal ini dikarenakan biaya liburan akan membengkak. Taufan menyarankan pemerintah untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan menundanya hingga tahun 2026. Hal ini karena organisasi pariwisata dunia atau United Nation World Tourism Organization mengatakan bahwa 2026 adalah waktu ketika kondisi pariwisata sudah kembali normal.

Baca Juga

PMK 8 Tahun 2026
PMK 8 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Ini Ketentuan Baru Pelaporan Data Pajak di Indonesia
Sejarah Kasus Nominee di Indonesia: Dari Praktik “Pinjam Nama” hingga Sengketa Hukum
tahapan perjanjian internasional
The Difference Between Owning a Foreign Owned Limited Company PT PMA and Working for a Company as a Foreigner in Indonesia

Catatan

Berdasarkan Undang-undang Indonesia, pajak hiburan sebelumnya adalah 15%. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berikutnya dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!

TAGGED:Hukum BisnisHukum Pajak
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Penagihan utang antar perusahaan
Prosedur Penagihan Utang Antar Perusahaan Menurut Hukum Indonesia
Maret 27, 2026
PMK 8 Tahun 2026
PMK 8 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Ini Ketentuan Baru Pelaporan Data Pajak di Indonesia
Maret 27, 2026
Dasar hukum tahanan rumah
Tahanan Rumah dalam Hukum Indonesia: Syarat, Dasar Hukum, dan Aturannya
Maret 26, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Kerusakan atau Cacat Produk: Apa Tanggung Jawab Supermarket atau Pemilik Produk?

7 Menit Baca
merek dagang sebagai jaminan
General

Merek Dagang sebagai Jaminan: Dasar Hukum, Skema Pengikatan, dan Risiko Hukumnya di Indonesia

7 Menit Baca
Tarif Baru Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan AS: Apa Implikasinya Secara Hukum?
Generalnews

Tarif Baru Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan AS: Apa Implikasinya Secara Hukum?

5 Menit Baca
pendirian pt pma
General

Pendirian PT PMA di Indonesia dan Mekanisme Perubahan KBLI

34 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?