• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Ekspor dan Impor di Indonesia: Pengertian, Dasar Hukum, Prosedur, dan Syaratnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ekspor dan Impor di Indonesia: Pengertian, Dasar Hukum, Prosedur, dan Syaratnya

By Donny Hartama Saragih, S.H. - Legal Content Writter
Terakhir Diperbarui Juni 13, 2025
9 Menit Baca
Ekspor dan Impor di Indonesia: Pengertian, Dasar Hukum, Prosedur, dan Syaratnya
Bagikan

Bagi pengusaha, ekspor dan impor adalah peluang besar untuk menjangkau pasar global. Namun, sebelum terjun ke perdagangan internasional, penting untuk memahami dasar hukum dan aturan yang berlaku agar bisnis terlindungi dan terhindar dari risiko hukum.

Tim Penulis Hukumku akan menjelaskan pengertian ekspor dan impor, dasar hukum terkait, prosedur, syarat administrasi, jenis komoditas, serta kendala yang sering muncul beserta solusinya.

Daftar Isi
Pengertian Ekspor dan ImporDasar Hukum Ekspor dan Impor di IndonesiaProsedur Ekspor dan Impor di IndonesiaJenis Komoditas Ekspor di IndonesiaJenis Komoditas yang Dilarang dalam Ekspor dan ImporKebijakan Ekspor dan ImporKendala yang Umum Terjadi Pada Kegiatan Ekspor dan ImporKonsultasikan Masalah Ekspor dan Impor

Pengertian Ekspor dan Impor

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:

  • Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah kepabeanan.
  • Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke daerah kepabeanan.

Definisi serupa menurut Black’s Law Dictionary menekankan adanya tujuan perdagangan serta produk yang menjadi objek ekspor dan impor.

Dasar Hukum Ekspor dan Impor di Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Undang-Undang ini mengatur secara mendalam mengenai perdagangan, termasuk perdagangan luar negeri yang mencakup ekspor dan impor.

  • Pasal 1 angka 13 & 14: Definisi ekspor dan impor.
  • Pasal 51 & 52: Kewajiban perizinan ekspor-impor.
  • Pasal 53 & 54: Larangan dan pembatasan ekspor-impor.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan mengatur lebih rinci mengenai penyelenggaraan perdagangan, termasuk ekspor dan impor.

Baca Juga

Apa Itu TKDN dan Mengapa Penting untuk Industri di Indonesia?
Apa Itu TKDN dan Mengapa Penting untuk Industri di Indonesia?
Pajak Ekspor di Indonesia: Kewajiban dan Prosedur yang Harus Diikuti
Pajak Ekspor di Indonesia: Kewajiban dan Prosedur yang Harus Diikuti
Memahami Aturan Terbaru Rush Handling 2024 Atas Barang Impor
Memahami Aturan Terbaru Rush Handling 2024 Atas Barang Impor
  • Pasal 2 & 3: Kebijakan ekspor-impor demi kepentingan nasional.
  • Pasal 4 & 5: Persyaratan perizinan, larangan, dan pembatasan barang.
  • Pasal 6: Kebijakan pengembangan ekspor dan pengendalian impor.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Peraturan (Pasal 1-5) ini mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.

Baca Juga: Hukum Perdagangan Internasional

Prosedur Ekspor dan Impor di Indonesia

Prosedur Ekspor

Untuk dapat melakukan aktivitas ekspor, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah syarat baik administratif dan teknis. Berikut adalah syarat ekspor barang secara administratif:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin usaha yang dikeluarkan melalui OSS.

Disamping itu, terdapat syarat secara teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku ekspor berupa pemenuhan Sertifikat Standar Produk seperti:

  • Sertifikat Kesesuaian (SK)
  • Surat Keterangan Asal (SKA).

Sertifikat tersebut berguna untuk menunjukan bahwa barang yang ingin diekspor telah memenuhi standar mutu dan asal negara tertentu sesuai dengan permintaan pasar luar negeri.

Pelaku ekspor juga harus menyiapkan dokumen pendukung seperti:

  • Invoice (komersial atau proforma)
  • Packing List
  • Bill of Lading atau Airway Bill
  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  • Surat Keterangan Asal (SKA) apabila diperlukan

Dokumen-dokumen ini wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum barang diekspor ke luar negeri.

Prosedur Impor

Pelaku usaha yang ingin melakukan impor diharuskan untuk menyiapkan dokumen seperti:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nomor Induk Kepabeanan.

Sebagai informasi, Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) berfungsi sebagai identitas importir dalam sistem kepabeanan dan menjadi syarat untuk mengakses layanan Pemberitahuan Impor Barang.

Baca Juga: Mengelola Tantangan dalam Sertifikasi Halal Produk Impor

Secara teknis, importir juga wajib mematuhi regulasi terkait standar keamananan dan kelayakan barang. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui sertifikat SNI atau dokumen perizinan dari instansi terkait seperti BPOM.

Pelaku impor juga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Invoice
  • Packing List
  • Bill of Lading/Airway Bill
  • Certificate of Origin (jika berlaku)
  • Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Izin impor khusus untuk komoditas tertentu.

Semua dokumen ini harus dilaporkan ke sistem kepabeanan Indonesia melalui portal Indonesia National Single Window (INSW), serta melalui Customs Declaration untuk keperluan pemeriksaan dan pengeluaran barang dari pelabuhan.

Jenis Komoditas Ekspor di Indonesia

Sebagai salah satu pelaku ekspor nomor 28 di dunia , Indonesia memiliki komoditas andalan yang sering menjadi sumber devisa negara. Menurut data yang diperoleh oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik berikut adalah beberapa komoditas ekspor Indonesia terbanyak:

  • Furnitur
  • Komponen Kendaraan Bermotor
  • Migas (Minyak Mentah dan Gas Alam)
  • Bahan Tambang
  • Alas Kaki
  • Produk Tekstil
  • Karet
  • Kakao
  • Minyak Sawit
  • Kopi
  • Udang.

Jenis Komoditas yang Dilarang dalam Ekspor dan Impor

Kegiatan ekspor impor tidak semerta-merta dilakukan begitu saja. Demi menjaga kepentingan nasional, pemerintah Indonesia menetapkan larangan ekspor dan impor terhadap sejumlah komoditas tertentu.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, yang kemudian diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah beberapa komoditas yang dilarang untuk diekspor dari Indonesia:

  • Produk Kehutanan Tertentu: Seperti kayu log dan produk kayu olahan tertentu yang belum memenuhi standar pengolahan.
  • Produk Pertanian Tertentu: Termasuk tanaman langka dan hasil pertanian yang dilindungi.
  • Pupuk Bersubsidi: Untuk memastikan ketersediaan dalam negeri dan mendukung sektor pertanian nasional.
  • Mineral Tertentu: Seperti bijih nikel dan bauksit yang belum melalui proses pemurnian.
  • Barang Cagar Budaya: Meliputi artefak dan benda bersejarah yang memiliki nilai budaya tinggi.
  • Sisa dan Skrap Logam: Untuk mencegah ekspor bahan baku industri yang masih dibutuhkan di dalam negeri.

Adapun komoditas atau produk yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia meliputi:

  • Gula Tertentu;
  • Beras Tertentu;
  • Bahan Perusak Lapisan Ozon;
  • Kantong, Karung, dan Pakaian Bekas;
  • Barang dengan Sistem Pendingin Menggunakan CFC dan HCFC-22;
  • Bahan Obat dan Makanan Tertentu;
  • Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  • Limbah B3 dan Limbah Non-B3 Terdaftar;
  • Perkakas Tangan (Bentuk Jadi);
  • Alat Kesehatan Mengandung Merkuri.

Larangan ekspor dan impor ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, menjaga keseimbangan perdagangan, serta memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan Ekspor dan Impor

Dalam praktik perdagangan internasional, pemerintah suatu negara dapat menerapkan berbagai kebijakan ekspor dan impor untuk melindungi kepentingan nasional.

Kebijakan-kebijakan ini bersifat strategis dan berdampak langsung pada pelaku usaha. Beberapa contoh kebijakan ekspor dan impor yang umum diterapkan di Indonesia maupun negara lain meliputi:

  • Politic Dumping: Merupakan strategi di mana suatu negara mengekspor barang dengan harga jauh lebih rendah dari harga pasar domestik, bahkan di bawah biaya produksi.
  • Perdagangan Bebas (Free Trade): Merujuk pada kebijakan yang menghapus hambatan ekspor dan impor seperti bea masuk, kuota, atau larangan. Kebijakan ini biasanya diatur dalam perjanjian antarnegara, seperti perjanjian ASEAN Free Trade Area (AFTA), guna mendorong pertumbuhan ekonomi antarnegara mitra.
  • Tarif atau Bea Masuk: Kebijakan ini diterapkan untuk membatasi volume impor dengan cara mengenakan pungutan terhadap barang impor.
  • Pembatasan Kuota Ekspor dan Impor: Pemerintah dapat membatasi jumlah atau volume barang tertentu yang boleh diekspor atau diimpor dalam periode tertentu.
  • Subsidi Ekspor: Merupakan kebijakan pemberian bantuan atau insentif dari pemerintah kepada eksportir agar harga produk yang diekspor menjadi lebih kompetitif di pasar internasional.

Kendala yang Umum Terjadi Pada Kegiatan Ekspor dan Impor

  • Dokumen tidak lengkap: Pastikan cek ulang semua dokumen sebelum pengiriman.
  • Kesalahan klasifikasi tarif (HS Code): Konsultasikan kepada ahli atau Bea Cukai.
  • Pelanggaran aturan bea cukai: Selalu update regulasi terbaru atau konsultasi dengan ahli hukum.
  • Sengketa logistik: Buat perjanjian jelas dengan pihak logistik.

Konsultasikan Masalah Ekspor dan Impor

Kegiatan ekspor dan impor jika dilakukan sesuai dengan regulasi, akan menghindari Anda dari resiko hukum. Bagi Anda yang ingin mendapatkan saran terbaik terkait ekspor dan impor, Hukumku menyediakan layanan konsultasi hukum dengan mitra advokat profesional di bidangnya. Ayo konsultasi mulai dari Rp50.000 ribu per-30 menit dan dapatkan saran hukum terarah hanya dalam hitungan menit.

TAGGED:Ekspor-Impor
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDonny Hartama Saragih, S.H.
Legal Content Writter
Follow:
Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan minat yang kuat pada bidang hukum korporasi, kontrak komersial, dan riset hukum. Memiliki pengalaman dalam mengelola data regulasi untuk platform teknologi hukum serta menyusun legal brief untuk advokasi kebijakan publik dan lingkungan.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
cara menyusun surat gugatan perdata
Cara Menyusun Surat Gugatan Perdata yang Kuat untuk Persidangan
Agustus 11, 2025
Kewajiban Hukum dan Pelaksanaan ESG untuk Perusahaan di Indonesia
Agustus 11, 2025
apa itu esg
ESG dalam Bisnis: Definisi, Penerapan, dan Keuntungannya
Agustus 11, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Daftar Barang yang Dilarang dan dibatasi Impornya Oleh Pemerintah
General

Daftar Barang yang Dilarang dan dibatasi Impornya Oleh Pemerintah

5 Menit Baca
Presiden Jokowi Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Kebijakan Baru & Dampaknya
news

Presiden Jokowi Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Kebijakan Baru & Dampaknya

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?