• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal Perjanjian Pra Nikah: Definisi, Isi, dan Cara Membuatnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal Perjanjian Pra Nikah: Definisi, Isi, dan Cara Membuatnya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 14, 2025
8 Menit Baca
Mengenal Perjanjian Pra Nikah: Definisi, Isi, dan Cara Membuatnya
Bagikan

Salah satu persiapan sebelum menikah yang dilakukan beberapa pasangan adalah membuat perjanjian pra nikah. Apa itu perjanjian pra nikah? Sederhananya, perjanjian pra nikah adalah kontrak perjanjian berisikan kesepakatan terkait kehidupan rumah tangga dan juga pembagian harta yang dibuat oleh orang-orang sebelum menikah. 

Seperti apa contoh surat perjanjian pra nikah dan apa dasar hukumnya? Mari simak penjelasan tentang perjanjian pra nikah, mulai dari definisi, isi, dasar hukum, hingga cara membuatnya, berikut ini. 

Daftar Isi
Apa Itu Perjanjian Pranikah?Dasar Hukum dari Perjanjian Pra NikahIsi dari Perjanjian PranikahCara Membuat Perjanjian PranikahKonsultasikan Perjanjian Pra Nikah Anda dengan Hukumku

Apa Itu Perjanjian Pranikah?

Perjanjian pra nikah adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh dua orang yang akan menikah. Dalam perjanjian ini, mereka menetapkan berbagai ketentuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perkawinan, termasuk pembagian harta benda, tanggung jawab keuangan, dan hal-hal lain yang dianggap penting oleh kedua belah pihak. 

Perjanjian ini bertujuan untuk menghindari konflik di masa depan, terutama jika terjadi perceraian atau salah satu pihak meninggal dunia. Selain itu, tujuan seseorang membuat perjanjian pra nikah adalah untuk menentukan pembagian aset yang dimiliki sebelum dan setelah menikah. 

Pertimbangan membuat perjanjian pra nikah juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak. Tentunya semua itu bertujuan untuk menghindari konflik yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. 

Dasar Hukum dari Perjanjian Pra Nikah

Dasar hukum dari perjanjian pra nikah di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, yang utamanya mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Baca Juga

Hak Waris Istri Kedua Jika Suami Meninggal, Bagaimana Hukumnya?
Hak Waris Istri Kedua Jika Suami Meninggal, Bagaimana Hukumnya?
Cara Mengurus Saham Warisan: Dasar Hukum, Langkah, dan Tantangannya
Cara Mengurus Saham Warisan: Dasar Hukum, Langkah, dan Tantangannya
cari jasa pengacara perceraian
Cari Jasa Pengacara Perceraian Terpercaya? Mitra Hukumku Siap Bantu!

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tepatnya pada pasal 29, dinyatakan bahwa: 

  1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batasbatas hukum, agama dan kesusilaan.
  3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
  4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Selain dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 29, dasar hukum tentang perjanjian pra nikah juga diatur dalam KUHPerdata tepatnya pada pasal-pasal berikut ini. 

  1. Pasal 139: Mengatur bahwa suami dan istri dengan membuat suatu perjanjian perkawinan, mereka dapat menentukan hukum apa yang berlaku bagi harta kekayaan mereka selama perkawinan.
  2. Pasal 147: Mengatur bahwa perjanjian perkawinan hanya sah jika dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.
  3. Pasal 148: Mengatur bahwa perjanjian perkawinan harus dilakukan dengan akta notaris sebelum perkawinan dilangsungkan dan tidak boleh diubah selama perkawinan berlangsung kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak dan harus dengan akta notaris pula.

Dengan adanya dasar hukum yang mengatur tentang perjanjian pra nikah, maka dapat dikatakan bahwa pembuatan perjanjian pra nikah merupakan hal yang sah dan perjanjian tersebut mengikat secara hukum. 

Isi dari Perjanjian Pranikah

Lantas, seperti apa isi dari perjanjian pra nikah itu? Sebenarnya, isi dari perjanjian pranikah dapat sangat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan keinginan pasangan yang akan menikah. Namun, secara umum, perjanjian pranikah mencakup beberapa elemen kunci yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak selama perkawinan, serta pengaturan terkait harta dan keuangan. 

Beberapa hal yang bisa dimasukkan dalam perjanjian pra nikah meliputi: 

1. Pembagian harta benda

Menentukan aset yang dimiliki masing-masing pihak sebelum dan selama pernikahan serta kesepakatan tentang bagaimana harta bersama akan dikelola dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan keuangan.

2. Kewajiban dan Tanggung Jawab Keuangan

Mencakup keputusan tentang  siapa yang bertanggung jawab atas hutang yang ada sebelum pernikahan dan hutang yang mungkin timbul selama pernikahan.

3. Pengaturan Hak Asuh Anak

Menentukan tentang bagaimana hak asuh anak jika terjadi perceraian dan aturan kunjungan setelahnya

4. Pewarisan

Menyepakati pembagian warisan atau ahli waris jika salah satu pihak ada yang meninggal dunia di kemudian hari. 

5. Ketentuan Lainnya

Menyepakati aturan lainnya yang meliputi kerahasiaan di antara kedua belah pihak dan aturan lain yang berhubungan dengan keduanya. 

Cara Membuat Perjanjian Pranikah

Membuat perjanjian pranikah memerlukan perencanaan yang cermat dan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban hukum masing-masing pihak. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat perjanjian pranikah:

1. Diskusi Awal

Mulailah dengan diskusi terbuka bersama pasangan mengenai pentingnya perjanjian pranikah. Bicarakan secara jujur tentang apa saja yang ingin diatur dan dilindungi dalam perjanjian ini, seperti pembagian harta, tanggung jawab keuangan, dan hak asuh anak. Tujuan dari diskusi ini adalah untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memahami dan setuju dengan konsep dasar perjanjian pranikah sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.

2. Konsultasi dengan Pengacara

Cari pengacara yang berpengalaman dalam hukum keluarga dan perkawinan untuk membantu Anda menyusun perjanjian pranikah. Dalam konsultasi dengan pengacara, diskusikan semua aspek yang ingin Anda masukkan ke dalam perjanjian. Pengacara akan memberikan saran hukum, memastikan bahwa perjanjian adil, dan menghindari ketentuan yang mungkin melanggar hukum atau kesusilaan.

3. Pengumpulan Informasi

Buat inventarisasi lengkap semua aset yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum menikah, termasuk properti, kendaraan, rekening bank, investasi, dan harta lainnya. Selain itu, kumpulkan dokumen-dokumen keuangan yang relevan seperti laporan keuangan, sertifikat kepemilikan, perjanjian hutang, dan dokumen bisnis. Informasi ini penting untuk memastikan bahwa perjanjian pranikah mencakup semua aset dan kewajiban keuangan.

4. Penyusunan Draf

Bersama pengacara, susun draf perjanjian yang mencakup semua hal yang telah Anda diskusikan dengan pasangan. Pastikan draf ini mencakup ketentuan tentang pembagian harta bawaan dan harta bersama, tanggung jawab keuangan, nafkah, hak asuh anak, pengelolaan bisnis, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Setelah draf selesai, tinjau bersama pasangan dan lakukan revisi yang diperlukan untuk memastikan bahwa kedua belah pihak setuju dengan isinya.

5. Pengesahan oleh Notaris

Setelah isi perjanjian disetujui oleh kedua belah pihak, bawa perjanjian tersebut ke notaris untuk disahkan. Penandatanganan perjanjian harus dilakukan di hadapan notaris untuk memastikan keabsahan hukum. Notaris akan membuat akta notaris sebagai bukti bahwa perjanjian tersebut sah dan mengikat secara hukum.

6. Pendaftaran Resmi

Daftarkan perjanjian pranikah di Kantor Urusan Agama (KUA) jika Anda dan pasangan adalah Muslim, atau di Kantor Catatan Sipil jika Anda non-Muslim. Pendaftaran ini penting untuk memastikan bahwa perjanjian pranikah tercatat secara resmi dan dapat diakui oleh pihak ketiga.

7. Penyimpanan Dokumen

Simpan dokumen asli perjanjian pranikah dengan aman. Buat beberapa salinan dari perjanjian tersebut untuk disimpan oleh kedua belah pihak dan mungkin juga oleh pengacara Anda. Penyimpanan dokumen yang baik akan memudahkan akses di masa depan jika diperlukan.

Konsultasikan Perjanjian Pra Nikah Anda dengan Hukumku

Itulah beberapa hal tentang perjanjian pra nikah yang perlu Anda ketahui. Jika Anda berkeinginan untuk membuat perjanjian pra nikah, ada baiknya Anda coba mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan ahli hukum atau pengacara. Salah satu penyedia jasa konsultasi pengacara yang bisa Anda pilih adalah Hukumku. 

Hukumku adalah platform penyedia jasa konsultasi pengacara online yang menyediakan jasa konsultasi real time secara online kapan saja dan dimana saja. Tentunya, Hukumku telah bekerja sama dengan berbagai pengacara profesional yang ahli di bidang hukum. Dengan begitu, masalah hukum Anda dapat teratasi dengan baik. 

Ayo, download Hukumku! 

TAGGED:Hukum KeluargaTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Juni 30, 2025
kontrak dan perjanjian afiliasi
Cara Membuat Kontrak dan Perjanjian untuk Program Afiliasi
Juni 20, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

5 Hal Penting Saat Menghadapi Pasangan Selingkuh Secara Hukum
General

5 Hal Penting Saat Menghadapi Pasangan Selingkuh Secara Hukum

6 Menit Baca
Apakah Anak Luar Nikah Berhak Dapat Warisan? Ini Jawabannya
General

Apakah Anak Luar Nikah Berhak Dapat Warisan? Ini Jawabannya

6 Menit Baca
5 Fakta Hukum tentang Kawin Lari yang Wajib Diketahui
General

5 Fakta Hukum tentang Kawin Lari yang Wajib Diketahui

11 Menit Baca
poligami dalam uu perkawinan
General

Poligami dalam UU Perkawinan: Ketentuan Hukum dan Aturannya

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?