• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca PHK Akibat Merger: Dampak dan Implikasi Hukum bagi Perusahaan di Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

PHK Akibat Merger: Dampak dan Implikasi Hukum bagi Perusahaan di Indonesia

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 2, 2025
6 Menit Baca
PHK Akibat Merger: Dampak dan Implikasi Hukum bagi Perusahaan di Indonesia
Bagikan

Pemutusan hubungan kerja atau PHK karena merger merupakan tindakan memberhentikan karyawan karena adanya penggabungan perusahaan. Peristiwa pemecatan tersebut kerap terjadi juga di beberapa perusahaan yang mengalami akuisisi.

Bagaimana fenomena PHK saat perusahaan melakukan merger dan akuisisi di Indonesia? Artikel ini membahas mengenai fenomena tersebut, apakah tindakannya melanggar hukum, dan strategi mengelola reputasi perusahaan akibat PHK karena Merger.

Daftar Isi
  • Fenomena PHK saat Merger dan Akuisisi di Indonesia
  • Apakah PHK karena Merger Melanggar Hukum?
  • Strategi Mengelola Reputasi Perusahaan Akibat PHK karena Merger
  • Kesimpulan

Fenomena PHK saat Merger dan Akuisisi di Indonesia

Menurut Pasal 1 nomor (9) UU Perseroan Terbatas, merger yang disebut penggabungan dideskripsikan sebagai perbuatan hukum yang dijalankan suatu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada.

Sementara akuisisi diatur melalui Pasal 1 ayat (11), disebut perbuatan hukum yang dilakukan suatu badan hukum maupun perorangan untuk mengambil alih saham perseroan. Tindakan tersebut menyebabkan kendali perusahaan berpindah.

Berbicara mengenai merger dan akuisisi di Indonesia, terdapat sejumlah faktor mengapa dua hal itu bisa mendorong keputusan PHK. Merger misalnya, beberapa perusahaan yang digabungkan tentu akan mengurangi jumlah karyawannya demi efektivitas kerja.

Dengan begitu, biaya maupun kinerja tidak terkesan membludak sehingga perusahaan tetap bisa berjalan sesuai budget. Berbeda dengan pengambilalihan perusahaan yang kerap membawa orang-orang baru untuk bekerja.

Baca Juga

Sejarah Kasus Nominee di Indonesia: Dari Praktik “Pinjam Nama” hingga Sengketa Hukum
asas proporsionalitas di indonesia
Nominee Agreement in Indonesia: Legal Perspective, Practical Benefits, and Business Relevance
perbedaan advokat dan in-house counsel dan konsultan hukum
Termination of KBLI 70209 in Bali: Understanding the Latest Governor’s Circular and Its Business Impact

Pihak yang mengambil alih tentu sudah mempersiapkan berbagai hal untuk perusahaan barunya, termasuk para karyawan. Sejumlah karyawan lama yang sebelumnya bekerja di sana pun jadi tersingkirkan.

Di Indonesia sendiri, seperti dikutip dari Data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), ada 12.395 orang yang mengalami PHK per Maret 2024. Statistik fenomena PHK ini terus meningkat drastis, tercatat data Januari-Juni 2024, di mana terdapat 101.536 pekerja yang diberhentikan.

Apakah PHK karena Merger Melanggar Hukum?

Pertanyaan di atas mungkin muncul ketika ada seseorang yang terkena PHK sepihak karena merger. Untuk memastikannya, Anda bisa memantau ketentuan Pasal 163 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut bunyi pasalnya:

“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).”

Sesuai bunyi pasal di atas, PHK karena merger bisa dilakukan oleh perusahaan dan tidak termasuk bentuk pelanggaran hukum. Namun demikian, harus ada pemberian uang pesangon yang diatur melalui pasal 156 ayat (2) sampai (4).

Agar sesuai dengan syarat hukum, pegawai yang kena PHK karena merger harus diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Selanjutnya Pasal 158 menyebutkan perusahaan dapat pula memberhentikan karyawan jika orang tersebut melakukan kesalahan berat. Namun demikian, harus tetap diberi uang penggantian hak sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Strategi Mengelola Reputasi Perusahaan Akibat PHK karena Merger

Potensi menurunnya reputasi perusahaan akibat PHK karena merger bisa saja terjadi. Apalagi seandainya pegawai yang diberhentikan kerja tersebut merasa tidak terima atas keputusan sepihak pelaku usaha.

Oleh sebab itu, strategi mengelola reputasi perusahaan akibat PHK karena merger perlu diketahui pebisnis. Pertama-tama terkait komunikasi, Anda sebagai perwakilan perusahaan harus mampu menjelaskan alasan pemberhentian.

Sebut misalnya PHK terjadi akibat penggabungan perusahaan, sampaikan bahwa pegawai terpaksa diberhentikan karena ternyata angka karyawannya membludak. Kemudian tuliskan bahwa peristiwa merger yang tidak memberhentikan pegawai berpotensi menurunkan produktivitas.

Setelah itu, baru ungkapkan mengenai benefit beserta apa yang akan diterima pihak terkena PHK. Hal ini terkesan lebih baik dibanding menyampaikan bahwa pengeluaran perusahaan yang besar bisa menyebabkan PHK sepihak dengan pesangon kecil suatu hari nanti, sesuai keadaan buruk yang kemungkinan terjadi di masa depan.

Istilah merencanakan prospek perusahaan di masa depan serta berbagai dampak negatifnya ini disebut dengan manajemen krisis. Setiap badan hukum maupun pelaku usaha perorangan tentunya tidak ingin berhenti menjalankan bisnisnya.

Selain itu, sampaikan juga bahwa pemberhentian mereka sebagai karyawan sepenuhnya demi kepentingan kedua belah pihak. Dengan begitu, komunikasi yang sesuai dapat memuat fakta bahwa pemberhentian bukan untuk keuntungan perusahaan pribadi.

Baca Juga: Peran Konsultan Hukum dalam Merger dan Akuisisi Perusahaan

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa merger merupakan bentuk penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu. Merger maupun akuisisi ternyata menjadi sorotan di tengah fenomena PHK yang meningkat.

PHK karena merger tidak dilarang oleh Kemnaker lantaran diatur ketentuannya melalui Pasal 163 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Namun, tetap harus mengikuti persyaratan pesangon yang ditentukan melalui Pasal 156 di UU serupa.

Strategi mengelola reputasi perusahaan akibat PHK karena merger dapat dilakukan melalui komunikasi. Anda bisa menyebutkan bagaimana manajemen krisis telah menganalisa bahwa pemberhentian secepatnya lebih baik untuk dilakukan.

Pastikan Anda mengkomunikasikannya secara formal melalui surat sehingga karyawan tidak menganggapnya main-main. Jangan lupa untuk menyebutkan bahwa tindakan pemberhentian dilakukan demi kepentingan bersama, baik perusahaan maupun pegawai yang di-PHK.

TAGGED:Hukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Penagihan utang antar perusahaan
Prosedur Penagihan Utang Antar Perusahaan Menurut Hukum Indonesia
Maret 27, 2026
PMK 8 Tahun 2026
PMK 8 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Ini Ketentuan Baru Pelaporan Data Pajak di Indonesia
Maret 27, 2026
Dasar hukum tahanan rumah
Tahanan Rumah dalam Hukum Indonesia: Syarat, Dasar Hukum, dan Aturannya
Maret 26, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

The Smartest Businesses Do Not Call Lawyers When There Is a Problem, They Involve Them Before One Happens

8 Menit Baca
General

Pertanggungjawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Saat Ini

6 Menit Baca
tahapan perjanjian internasional
General

The Difference Between Owning a Foreign Owned Limited Company PT PMA and Working for a Company as a Foreigner in Indonesia

9 Menit Baca
Surat Peraturan Perusahaan
General

Perbedaan Peraturan Perusahaan dan PKB: Fungsi, dan Dasar Hukumnya

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?