• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Ingin Rujuk kembali Setelah Surat Cerai Keluar? Apakah Bisa?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ingin Rujuk kembali Setelah Surat Cerai Keluar? Apakah Bisa?

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
10 Menit Baca
Ingin Rujuk kembali Setelah Surat Cerai Keluar? Apakah Bisa?
Bagikan

Rujuk adalah sebuah istilah dalam pernikahan agama Islam yang merujuk pada upaya untuk mendamaikan pasangan yang sebelumnya telah bercerai dan menyatukan kembali mereka sebagai suami dan istri. Proses rujuk ini tentunya tidak mudah dan membutuhkan syarat-syarat tertentu agar bisa kembali menikah. Namun bagaimana cara rujuk setelah akta cerai keluar?

Dalam hukum pernikahan di Indonesia, tentunya pasangan diperbolehkan untuk rujuk walaupun surat cerai sudah keluar. Berikut ini adalah informasi mengenai rujuk kembali setelah surat cerai keluar.

Daftar Isi
Apakah Setelah Keluar Surat Cerai Bisa Rujuk Kembali?Syarat untuk Rujuk Setelah CeraiBagaimana Cara Rujuk Setelah Surat Cerai KeluarHukumku Sebagai Solusi Setiap Masalah Hukum Anda

Apakah Setelah Keluar Surat Cerai Bisa Rujuk Kembali?

Setelah akta perceraian diterbitkan, maka hubungan hukum berupa pernikahan antara seorang lelaki dan perempuan telah terputus secara sah baik dimata agama maupun hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun ketentuan hukum Islam dan perdata barat di Indonesia mengizinkan para pasangan yang telah bercerai untuk melakukan rujuk dengan memenuhi sejumlah syarat tertentu. 

Ketentuan hukum perkawinan, yaitu Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, mengatur tiga alasan perceraian menurut hukum yaitu; kematian, perceraian, dan putusan pengadilan. Perceraian telah terjadi ketika putusan pengadilan yang memutuskan hubungan perkawinan tersebut didaftarkan ke kantor pencatatan sipil di tempat perceraian itu terjadi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo. Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Hasil dari proses pendaftaran tersebut adalah akta perceraian.

Hak bagi para pasangan yang sebelumnya telah bercerai untuk melakukan rujuk diatur secara tidak langsung dalam ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, dimana kedua pasal tersebut mengatur terkait prosedur rujuk bagi suami istri berupa keharusan bagi mereka untuk  memberitahukan keinginan mereka untuk rujuk kepada Kepala KUA Kecamatan/PPN LN secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai dan surat pengantar dari kepala desa/lurah atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Bagi mantan pasangan yang beragama Islam, apabila ingin rujuk kembali dengan pasangan mereka, perlu diketahui terlebih dahulu apakah mereka masih dalam masa iddah atau tidak. Jika masih dalam masa iddah, mereka dapat kembali rujuk tanpa harus melalui perkawinan resmi. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam. Jika sudah melalui masa iddah maka kedua pasangan dapat mengunjungi pegawai pencatat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan suami wajib mengucapkan ikrar rujuk serta menandatangani buku pendaftaran rujuk bersama istri.

Baca Juga

Hak Waris Istri Kedua Jika Suami Meninggal, Bagaimana Hukumnya?
Hak Waris Istri Kedua Jika Suami Meninggal, Bagaimana Hukumnya?
Cara Mengurus Saham Warisan: Dasar Hukum, Langkah, dan Tantangannya
Cara Mengurus Saham Warisan: Dasar Hukum, Langkah, dan Tantangannya
cari jasa pengacara perceraian
Cari Jasa Pengacara Perceraian Terpercaya? Mitra Hukumku Siap Bantu!

Kemudian keduanya harus mengunjungi Pengadilan Agama tempat dimana sebelumnya perceraian diantara mereka diputuskan dan mengambil kembali buku nikah yang sebelumnya telah mereka serahkan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Agama yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 34 angka 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019. Perlu diperhatikan bahwa rujuk tidak dapat dilangsungkan jika suami telah memberikan talak tiga kepada istrinya. Jika demikian, maka pernikahan dapat dilakukan jika mantan istrinya telah bercerai setelah menikahi laki-laki yang lain. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Sayuti Thalib dalam halaman keseratus bukunya yang berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia.

Syarat untuk Rujuk Setelah Cerai

Untuk dapat melangsungkan pernikahan dan tercatat di Kantor Urusan Agama (“KUA”), terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:

Pendaftaran kehendak nikah

Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengatur syarat administratif untuk mendaftarkan pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama), yaitu kedua belah pihak wajib mengisi formulir permohonan dan melampirkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan setempat;
  2. Salinan Akta Kelahiran;
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun;
  4. Salinan Kartu Keluarga;
  5. Surat izin dari orang tua / wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun;
  6. Dispensasi bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019;
  7. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia; dan
  8. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Peradilan Agama.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan/Penghulu akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut dengan Anda, mantan pasangan Anda sebagai calon suami istri, dan wali Anda. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah ada halangan untuk menikah atau tidak. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.

Walau jumlah dokumen persyaratan untuk mendaftarkan permohonan rujuk setelah perceraian dilakukan tidak banyak, akan tetapi prosesnya sendiri rumit dan memakan waktu. Selain itu, status permohonan rujuk anda juga harus dipertimbangkan dan diputuskan baik oleh pihak Pengadilan dan Kantor Urusan Agama yang berwenang.

Jika Akta Perceraian telah berhasil membuktikan bahwa antara anda dan pasangan anda pernah terjadi perceraian dan masih dimungkinkan bagi anda sekalian untuk bersatu kembali, maka pernikahan dapat dilangsungkan walau informasi terkait status perkawinan anda sekalian belum diperbaharui dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk masing-masing pihak. Baik ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun ketentuan Bab Keenam dari Buku Kesatu Kompilasi Hukum Islam terkait halangan perkawinan tidak mengatur hal tersebut. 

Bagaimana Cara Rujuk Setelah Surat Cerai Keluar

Berikut ini adalah cara-cara yang harus anda tempuh untuk melakukan rujuk secara resmi menurut dasar hukum yang berlaku.

1. Pendaftaran untuk rujuk

Setelah mengetahui persyaratannya, Anda dapat mengajukan proses rujuk ke kantor agama sesuai dengan domisili masing-masing, dengan menyertakan keterangan bahwa Anda dan pasangan telah bercerai sebelumnya. Lebih baik lagi jika proses ini diurus di tempat Anda dan pasangan tersebut bercerai. Untuk prosesnya, berikut adalah langkah-langkah inti dari rujuk tersebut.

Langkah pertama adalah mengisi buku pendaftaran rujuk, yang mana melibatkan kesepakatan tentang waktu sidang perkara yang ditetapkan oleh majelis hakim. Dalam proses ini, hakim langsung menjadi mediator karena perceraian memiliki dasar hukum yang harus dijelaskan dan akibat hukum bagi kedua belah pihak. Mediasi juga wajib dilakukan oleh para pihak dalam persidangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

Setelah tahapan tersebut dilaksanakan dan akta perceraian telah diterbitkan, maka selanjutnya para pihak harus mengikuti ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 untuk melaksanakan rujuk.

2. Pemeriksaan dokumen

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau Penghulu melakukan pemeriksaan dokumen pernikahan dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali untuk memastikan tidak ada halangan untuk menikah. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.

Jika dokumen pernikahan dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan tersebut dicatat dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh calon suami, calon istri, wali, dan Kepala KUA Kecamatan atau Penghulu. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.

3. Pengumuman kehendak nikah dan pelaksanaan pencatatan nikah

Selanjutnya, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu mengumumkan kehendak nikah pada tempat tertentu di KUA Kecamatan atau media lain yang dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 angka 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.

Kemudian, kedua mempelai melangsungkan akad nikah di hadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau Penghulu yang berwenang di tempat di mana akad nikah dilaksanakan, sesuai dengan tanggal yang telah disepakati sebelumnya. Proses ini memenuhi rukun nikah, yaitu melibatkan calon suami istri, wali, dua orang saksi, dan ijab qabul. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 angka 2 dan Pasal 10 angka 2 huruf (e) dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.

Setelah akad nikah dilangsungkan, dilakukan pencatatan nikah dalam Akta Nikah oleh kepala KUA Kecamatan. Akta nikah tersebut ditandatangani oleh suami, istri, wali, saksi, penghulu, dan kepala KUA Kecamatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 angka 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.

4. Penyerahan buku nikah

Buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 angka 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.

Hukumku Sebagai Solusi Setiap Masalah Hukum Anda

Permasalahan pelik mengenai perceraian dalam pernikahan memang kerap terjadi bagi sebagian orang. Sebagian orang bahkan memilih untuk rujuk setelah ada surat cerai dikarenakan ingin kembali berbagi kasih dan memperbaiki hubungannya. Akan tetapi, proses hukum yang berlaku mengenai proses perceraian dan rujuk terkadang terasa sulit bagi sebagian orang.

Daripada anda mencari tahu informasi dari sumber yang belum tentu benar, alangkah baiknya anda mengunjungi Hukumku untuk konsultasi seputar masalah perceraian dan rujuk yang anda alami. Hukumku adalah platform mitra advokat hukum berbasis real time yang bisa memudahkan anda untuk mendapatkan bantuan hukum. Ayo download Hukumku sekarang juga

TAGGED:Hukum KeluargaTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
database putusan pengadilan ma, direktori putusan ma terlengkap
Cara Mudah Mencari Putusan Pengadilan Terlengkap dengan Fitur Ringkasan AI
Juli 9, 2025
Ekstradisi Adalah
Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Juli 9, 2025
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

5 Hal Penting Saat Menghadapi Pasangan Selingkuh Secara Hukum
General

5 Hal Penting Saat Menghadapi Pasangan Selingkuh Secara Hukum

6 Menit Baca
Apakah Anak Luar Nikah Berhak Dapat Warisan? Ini Jawabannya
General

Apakah Anak Luar Nikah Berhak Dapat Warisan? Ini Jawabannya

6 Menit Baca
5 Fakta Hukum tentang Kawin Lari yang Wajib Diketahui
General

5 Fakta Hukum tentang Kawin Lari yang Wajib Diketahui

11 Menit Baca
poligami dalam uu perkawinan
General

Poligami dalam UU Perkawinan: Ketentuan Hukum dan Aturannya

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?