• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca RUU BUMN Segera Disahkan, Ini 11 Poin Perubahannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

RUU BUMN Segera Disahkan, Ini 11 Poin Perubahannya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui May 22, 2025
3 Menit Baca
Bagikan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna pada 4 Februari 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi VI DPR RI dan kementerian terkait, yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara, yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada 1 Februari 2025.

Ketua Panitia Kerja (Panja), Eko Hendro Purnomo alias Eko Prasetyo, menyatakan bahwa sejak 30 Januari hingga 1 Februari 2025, Panja telah membahas 2.382 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang tetap sama dengan UU sebelumnya serta 11 DIM perubahan yang disetujui pada 31 Januari 2025, sebagaimana dilansir dari Tempo.

Sebelas perubahan utama yang disepakati meliputi:

  1. Mengakomodasi tugas BUMN agar lebih optimal dan sesuai regulasi.
  2. Menambahkan definisi yang sebelumnya tidak diatur dalam UU.
  3. Termasuk Danantara, Holding Investasi, dan mekanisme restrukturisasi serta privatisasi BUMN.
  4. Menegaskan prinsip bisnis yang digunakan dalam pengambilan keputusan di BUMN.
  5. Memastikan pengelolaan aset sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
  6. Mewajibkan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta meningkatkan representasi perempuan di jabatan strategis.
  7. Mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pendirian anak usaha BUMN.
  8. Memperjelas aturan terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan BUMN.
  9. Menetapkan kriteria dan mekanisme privatisasi BUMN.
  10. Mengatur peran Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
  11. Mewajibkan BUMN membina, melatih, serta berkolaborasi dengan UMKM dan koperasi, terutama di wilayah sekitar operasional BUMN.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa RUU ini dijadwalkan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 4 Februari 2025.

Menteri BUMN, Erick Tohir, juga sempat mengatakan bahwa RUU BUMN ini akan menjadi dasar untuk membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sebagaimana Tim Penulis Hukumku lansir dari CNBC Indonesia.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratan Andi Atgas, menyampaikan beberapa hal terkait pokok penting dalam RUU perihal perubahan ketiga UU 19/2023 antara lain:

Baca Juga

kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
UU bUMN
Menilik UU Nomor 1 Tahun 2025 BUMN: Kerugian dan Keuntungan Bukan Lagi Milik Negara
Umumkan Jajaran Pengurus, Danantara Siap Akselerasi Transformasi Ekonomi Indonesia
Umumkan Jajaran Pengurus, Danantara Siap Akselerasi Transformasi Ekonomi Indonesia
  • Pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.
  • Pendirian dan pembentukan BPI Danantara untuk optimialisasi pengelolaan dividedn BUMN.
  • Penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN serta pengaturan kordinasi tentang menteri dan badan, dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
June 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
June 30, 2025
kontrak dan perjanjian afiliasi
Cara Membuat Kontrak dan Perjanjian untuk Program Afiliasi
June 20, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

news

PMK 15/2025 Sudah Berlaku! Simak Pembaruan Aturan Pemeriksaan Pajak

3 Menit Baca
MA: Pengacara Berstatus Terdakwa Tidak Boleh Memakai Baju Toga
news

MA: Pengacara Berstatus Terdakwa Tidak Boleh Memakai Baju Toga

2 Menit Baca
news

RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Dihapus, Begini Pendapat Baleg DPR!

3 Menit Baca
Kebijakan Pembagian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar. Solusi Atau Masalah Baru?
news

Kebijakan Pembagian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar. Solusi Atau Masalah Baru?

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?