• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Dihapus, Begini Pendapat Baleg DPR!
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Dihapus, Begini Pendapat Baleg DPR!

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui May 22, 2025
3 Menit Baca
Bagikan

Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) telah melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah pada Senin (18/11/2024). Dalam rapat dibahas penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah dan Jangka Panjang Tahun 2025-2029.

Sebagaimana diwartakan Kumparan, terdapat sebanyak 217 RUU yang diusulkan melalui pengadaan rapat kerja tersebut. Namun demikian, perhatian publik sekarang merujuk pada RUU usulan organisasi NGO terkait “Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing”.

Daftar Isi
RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Belum Dapat Diterima SepenuhnyaNomenklatur RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Seperti sebutannya, RUU ini mengatur tentang larangan aktivitas yang termasuk kekerasan fisik terhadap hewan-hewan domestik. Bukan hanya itu, aturan juga menginginkan adanya pelarangan terhadap aktivitas dagang daging anjing dan kucing.

RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Belum Dapat Diterima Sepenuhnya

RUU ini ternyata belum dapat diterima sepenuhnya oleh salah satu Baleg DPR. Firman Soebagyo, Anggota BaLeg dari Fraksi Golkar, mengusulkan bahwa larangan perdagangan daging anjing dan kucing semestinya dihapus dalam daftar Prolegnas.

“Tentunya kami DPR mendengarkan aspirasi masyarakat seperti NGO-NGO yang menyampaikan. Namun tidak serta-merta bahwa apa yang diusulkan NGO itu harus kita terima dan kita masukan longlist,” kata Firman Soebagyo ketika rapat.

Pria ini menyebutkan pula bahwa pembuatan UU harus bersifat rasional. Dia menyampaikan bahwa Indonesia punya keberagaman, sehingga daerah-daerah tertentu masih banyak yang mengonsumsi daging anjing.

Baca Juga

kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
UU bUMN
Menilik UU Nomor 1 Tahun 2025 BUMN: Kerugian dan Keuntungan Bukan Lagi Milik Negara
Umumkan Jajaran Pengurus, Danantara Siap Akselerasi Transformasi Ekonomi Indonesia
Umumkan Jajaran Pengurus, Danantara Siap Akselerasi Transformasi Ekonomi Indonesia

Firman juga melanjutkan opininya dengan membawa nama Kota Medan, di mana terdapat orang-orang Batak yang masih lumrah memakan daging anjing.

“Saya bukan orang batak, bukan pengonsumsi anjing. Orang Batak, Medan, ada yang konsumsi anjing. Ini ada konsumsi, harus kita lindungi sebagai hak warga negara dengan keanekaragaman,” katanya.

Merujuk pada kata-kata di atas, Firman berpendapat bahwa konsumsi daging anjing seharusnya tidak dilarang sebagai bentuk toleransi. Konsumsi ini dimasukkannya sebagai bentuk hak, sehingga tidak boleh dilanggar oleh pihak lain.

 

Nomenklatur RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Pandangan terhadap RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing pun dikomentari oleh Pemimpin Rapat.

Sturman Panjaitan, Ketua Rapat sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, menyepakati tidak perlunya larangan dagang daging anjing dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

“25 [poin RUU] itu jangan pakai perdagangan daging anjing, cukup dengan kesejahteraan dan perlindungan hewan. Apakah anjing termasuk hewan nanti kita diskusikan di situ nant,” ujar Sturman.

Lantaran pendapat ini diterima oleh sejumlah Anggota Baleg, diskusi pun berujung pada pengubahan nama RUU yang dibahas. Nomenklatur ini menghilangkan tulisan “Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.”

Judul RUU yang nanti dibahas dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 diubah menjadi “RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik”.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
June 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
June 30, 2025
kontrak dan perjanjian afiliasi
Cara Membuat Kontrak dan Perjanjian untuk Program Afiliasi
June 20, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

news

PMK 15/2025 Sudah Berlaku! Simak Pembaruan Aturan Pemeriksaan Pajak

3 Menit Baca
MA: Pengacara Berstatus Terdakwa Tidak Boleh Memakai Baju Toga
news

MA: Pengacara Berstatus Terdakwa Tidak Boleh Memakai Baju Toga

2 Menit Baca
news

RUU BUMN Segera Disahkan, Ini 11 Poin Perubahannya

3 Menit Baca
Kebijakan Pembagian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar. Solusi Atau Masalah Baru?
news

Kebijakan Pembagian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar. Solusi Atau Masalah Baru?

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?