• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Ingin Tanda Tangan Kontrak Kerja? Perhatikan Hal ini Terlebih Dahulu
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ingin Tanda Tangan Kontrak Kerja? Perhatikan Hal ini Terlebih Dahulu

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 10, 2025
5 Menit Baca
Ingin Tanda Tangan Kontrak Kerja? Perhatikan Hal ini Terlebih Dahulu
Bagikan

Tanda tangan kontrak kerja adalah langkah penting dalam memulai hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan. Namun, sebelum menandatangani kontrak kerja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama. 

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua ketentuan dan hak-hak yang tercantum dalam kontrak tersebut sesuai dengan kebutuhan dan harapan kedua belah pihak. Lantas, apa saja tips sebelum tanda tangan kontrak kerja yang harus diperhatikan? Berikut penjelasan lengkapnya. 

Daftar Isi
Tips Sebelum Tanda Tangan Kontrak KerjaPastikan Hak dan Kewajiban Anda Terlindungi Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Tips Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Kontrak kerja merupakan berkas atau dokumen yang memuat perjanjian kerjasama antara calon pegawai dengan perusahaan. Tentunya, di dalam kontrak kerja terdapat beberapa kesepakatan yang bersifat mengikat, salah satunya seperti jabaran pekerjaan, ketentuan waktu kerja, dan juga besaran gaji yang diterima. 

Oleh karena itu, sebelum menandatangani kontrak kerja, penting bagi Anda untuk memahami sepenuhnya kewajiban dan hak yang tertera dalam dokumen tersebut. Berikut beberapa tips sebelum tanda tangan kontrak kerja yang perlu Anda perhatikan. 

1. Durasi dan Jenis Kontrak

Salah satu hal utama yang harus diperhatikan dalam kontrak kerja adalah durasi waktu kerja dan jenis kontrak. Secara umum, ada dua jenis kontrak kerja yang ditawarkan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT juga sering disebut dengan kontrak karyawan tetap dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak karyawan tidak tetap atau contracted. 

Nah, kontrak PKWTT dan PKWT ini memiliki hak, kewajiban, dan durasi kerja sama yang berbeda. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memastikan apa jenis kontrak kerjasama yang ditawarkan sebelum tanda tangan kontrak kerja.  

Baca Juga

Perusahaan Tidak Bayar THR? Ini Konsekuensi Hukumnya!
Perusahaan Tidak Bayar THR? Ini Konsekuensi Hukumnya!
Cara Lapor SPT Tahunan Online Tahun 2025 untuk Pribadi dan Badan
Cara Lapor SPT Tahunan Online Tahun 2025 untuk Pribadi dan Badan
Cara Membuat Peraturan Perusahaan yang Efektif
Cara Membuat Peraturan Perusahaan yang Efektif

2. Detail Gaji dan Manfaat Lainnya

Selanjutnya, perhatikan detail gaji dan manfaat lain yang ditawarkan dalam kontrak kerja. Pastikan bahwa kontrak tersebut mencantumkan dengan jelas besaran gaji yang akan diterima sesuai dengan kesepakatan di awal dan tidak lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. 

Anda juga perlu memastikan besaran tunjangan dan fasilitas lainnya seperti asuransi kesehatan, insentif, dan bonus yang akan diterima nantinya. Periksa juga jadwal pembayaran gaji, metode pembayarannya, dan konsekuensi keterlambatan pembayaran gaji.

3. Syarat dan Ketentuan Kerja

Setiap perusahaan tentu memiliki aturan atau kebijakan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, tips sebelum tanda tangan kontrak kerja selanjutnya adalah perhatikan syarat dan ketentuan kerja. Umumnya, syarat dan ketentuan kerja yang termuat dalam kontrak berisikan informasi posisi yang ditawarkan, lokasi pekerjaan, fasilitas, jangka waktu pekerjaan, dan juga ketentuan kepegawaian. 

4. Kewajiban dan Hak Karyawan

Kontrak kerja harus mencantumkan deskripsi pekerjaan yang jelas dan tanggung jawab yang diemban oleh karyawan. Hal ini penting agar karyawan memiliki pemahaman yang jelas tentang apa yang diharapkan darinya oleh perusahaan. Perhatikan juga kewajiban dan tanggung jawab perusahaan kepada karyawan. 

Selain itu, teliti juga klausul-klausul terkait perpanjangan kontrak, pemutusan hubungan kerja, dan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pastikan untuk memahami implikasi dari setiap klausul tersebut.

5. Klausul tentang Kerahasiaan dan Non-kompetisi

Klausul tentang kerahasiaan dan non-kompetisi adalah aspek penting dalam kontrak kerja yang mengatur mengenai informasi rahasia perusahaan dan larangan untuk bekerja pada pesaing langsung atau membuka bisnis yang bersaing. 

Karyawan diharuskan untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan dan tidak boleh menggunakan pengetahuan atau keterampilan yang diperoleh untuk keuntungan pribadi atau kompetitif yang tidak adil. 

Penting bagi calon karyawan untuk memahami klausul ini dengan seksama sebelum menandatangani kontrak karena hal ini dapat berdampak pada karir mereka di masa depan, terutama jika ada rencana untuk berpindah ke perusahaan lain atau memulai usaha sendiri.

Pastikan Hak dan Kewajiban Anda Terlindungi Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Sebelum menandatangani kontrak kerja, luangkan waktu untuk meninjau ulang setiap bagian dari kontrak tersebut. Jika diperlukan, dapatkan saran dari ahli hukum untuk memastikan bahwa kontrak tersebut adil dan melindungi hak-hak Anda sebagai karyawan. 

Aplikasi Hukumku dapat menjadi solusi yang tepat untuk Anda yang ingin berkonsultasi lebih jauh tentang kontrak kerja yang ditawarkan. Lewat aplikasi Hukumku, Anda bisa memilih ratusan advokat profesional dan dapat berkonsultasi langsung secara real time dengan harga terjangkau mulai dari Rp 50.000. 

Ayo, download aplikasi Hukumku sekarang juga agar hak dan kewajiban Anda sebagai karyawan terlindungi!

TAGGED:Hukum KetenagakerjaanTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
database putusan pengadilan ma, direktori putusan ma terlengkap
Cara Mudah Mencari Putusan Pengadilan Terlengkap dengan Fitur Ringkasan AI
Juli 9, 2025
Ekstradisi Adalah
Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Juli 9, 2025
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

cara melaporkan pemerasan secara online
General

Cara Lapor Pemerasan Secara Online, Bisa Lewat Aplikasi & WhatsApp

3 Menit Baca
Tata Krama Pengadilan dan Contempt of Court di Indonesia
General

Tata Krama Pengadilan dan Contempt of Court di Indonesia

6 Menit Baca
Apa Itu LSM? Bagaimana Cara Mendirikan LSM yang Legal?
General

Apa Itu LSM? Bagaimana Cara Mendirikan LSM yang Legal?

9 Menit Baca
Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai
General

Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?